{"id":127091,"date":"2026-05-22T13:23:10","date_gmt":"2026-05-22T06:23:10","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=127091"},"modified":"2026-05-22T13:56:26","modified_gmt":"2026-05-22T06:56:26","slug":"inspektorat-kabupaten-mojokerto-tindaklanjuti-pengaduan-tkd-ngastemi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2026\/05\/22\/inspektorat-kabupaten-mojokerto-tindaklanjuti-pengaduan-tkd-ngastemi\/","title":{"rendered":"Inspektorat Kabupaten Mojokerto Tindaklanjuti Pengaduan TKD Ngastemi"},"content":{"rendered":"<h5><a href=\"http:\/\/Majalahglobal.com\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Majalahglobal.com<\/a>, <a href=\"http:\/\/Mojokertokab.go.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Mojokerto<\/a> \u2013 Inspektorat Kabupaten Mojokerto tindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Ngastemi. Proses penanganan kini menunggu disposisi dari pimpinan daerah.<\/h5>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus) Inspektorat kabupaten Mojokerto, Wastuti menjelaskan, laporan terkait TKD Desa Ngastemi sebelumnya sudah disampaikan Kuasa Hukum Warga Desa Ngastemi, H. Rif&#8217;an Hanum melalui Whistleblowing System (WBS) Inspektorat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKami tengah menindaklanjuti dan melakukan telaah awal terhadap pengaduan tersebut. Selain dari pengaduan masyarakat, Inspektorat juga menerima limpahan dari Kejari, Polres Kabupaten Mojokerto, Polresta Mojokerto dan Polda Jatim,&#8221; ucapnya, Jumat (22\/5\/2026) di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Tim Inspektorat berencana segera melakukan pemeriksaan sesuai hasil koordinasi. Namun pemeriksaan baru bisa dilakukan setelah ada disposisi dari pimpinan, dalam hal ini Bupati Mojokerto.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Kami menunggu disposisi dari pimpinan. Biasanya dari Bupati memberikan disposisi baru kita akan melakukan pemeriksaan,\u201d ujarnya..<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Inspektorat juga akan berkoordinasi dengan Irban wilayah untuk memastikan apakah Desa Ngastemi sudah pernah diperiksa sebelumnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cTentu saja, kami akan berkoordinasi dengan irban wilayah yang punya wilayah. Sejauh mana desa Ngastemi ini sudah pernah dilakukan pemeriksaan atau belum. Mungkin ini kalau diurut berarti ini permasalahan TKD dari tahun 2017 hingga 2025,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Nantinya, proses pemeriksaan akan mengikuti SOP, dimulai dengan meminta keterangan dari pelapor.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cPertama kali yang meminta keterangan adalah pelapor sesuai dengan SOP kami. Jadi kami akan membentuk tim. Tetapi kami berharap kondusif dan bersabar karena pasti ditindaklanjuti,\u201d kata Wastuti.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pengaduan Desa Ngastemi saat ini berada di urutan ke-20.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cDesa ngastemi ini masih urutan 20. Tapi tidak menutup kemungkinan bakal segera ditindaklanjuti setelah ada disposisi dari pimpinan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kuasa hukum warga Desa Ngastemi, Advokat H. Rif&#8217;an Hanum, S.H., M.H. memaparkan sejumlah dugaan terkait pengelolaan TKD di Desa Ngastemi. Sebelum 2017, selalu ada musyawarah desa terkait tanah kas desa di bulan Desember.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Sementara di tahun 2017 hingga saat ini diduga tidak ada musyawarah desa. Bahkan lelang hingga Laporan pertanggungjawaban juga kami duga tidak pernah disampaikan. Jadi tidak jelas kemana uangnya,&#8221; ucap Advokat Hanum yang terkenal sering melakukan Advokasi terhadap kebijakan publik\/ transparansi anggaran<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menurut Hanum, hanya TKD Kades Ngastemi dan Sekdes Ngastemi yang dikelola Kades Ngastemi, selain itu, TKD yang lainnya dikelola adik Kades Ngastemi yang merupakan anggota BPD Ngastemi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam keterangannya, Hanum menyebut Kaur Pemerintahan Desa Ngastemi, Anggota BPD Ngastemi, Kepala Dusun Punggul, dan Sekdes Ngastemi yang merupakan keluarga besar Kades Ngastemi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Hanum menilai setelah viral pemberitaan sebelumnya, Kades Ngastemi berupaya menyelesaikan laporan. Ia percaya Inspektorat mampu menelusuri laporan sistem kebut semalam dan mana laporan yang dilaporkan setiap tahunnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cJadi, harapan Kades Ngastemi ini selesai tidak selesai harus nol,\u201d ujar Mantan Kades Sidoharjo ini.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Hanum juga menyoroti kondisi di Dusun Karangdami. Ia menyebut tidak ada kegiatan ludruk dan penyembelihan sapi, namun justru warga hanya membeli kepala sapi saja.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cDi Dusun Karangdami ada portal galian C yang masih beroperasi hingga sekarang. Kami menilai retribusi yang ditarik sebesar Rp10 ribu untuk Kades Ngastemi dan Rp5 ribu untuk dusun, tanpa melalui musyawarah desa,\u201d kata Advokat Marhaen ini.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pihaknya menilai TKD di Dusun Punggul dan Dusun Gusten digali pasir dan urugnya dengan kedalaman kurang lebih 2 meter.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Hanum juga menyebut selama 2 tahun jabatan Kasun Gusten dan Kasun Karangdami kosong, ganjarannya Kedua Kasun tersebut juga dikerjakan saudara Kades Ngastemi tanpa musyawarah,\u201d kata Abah Hanum.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Ngastemi, H. Mustadi, S.H. menjelaskan bahwa TKD di Dusun Karangdami menggunakan adat lama bukan adat baru atau peraturan terbaru. Dan setiap kegiatan yang dilaksanakan selalu ada musyawarah dan mufakat terlebih dahulu, termasuk untuk persoalan tebu dan kolam ikan ini.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Kalau adat baru tentu semua TKD wajib dilelang dan masuk rekening kas desa dan masuk APBDes. Kemudian nantinya bakal ada laporan pertanggungjawaban yang diperiksa oleh inspektorat. TKD di Desa Ngastemi masih menggunakan adat lama, artinya TKD dikelola oleh masing-masing dusun dan yang bertanggung jawab penuh adalah Kepala Dusun,&#8221; ucapnya, Selasa (28\/4\/2026) di Kantor Desa Ngastemi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Perlu diketahui, saat ini Kepala Dusun Karangdami mengalami sakit gangguan jiwa, sehingga tidak ada laporan pertanggungjawaban dan dulu saat musyawarah juga tidak ada mufakat untuk membuat laporan pertanggungjawaban TKD.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Saat ini yang mengelola TKD Karangdami adalah Pak Urip selalu ketua panitia dan Pak Muslim selalu bendahara panitia. Yang jelas hasil TKD digunakan untuk ruwuh dusun. Mulai dari penyembelihan sapi hingga menggelar pagelaran wayang,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pihaknya berharap di akhir masa jabatannya 3 periode ini bisa memberikan kesan yang baik.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Silahkan jika Pengacara Hanum dan 4 warga saya ingin mediasi di Kantor Desa Ngastemi. Semoga masalah ini tidak berkepanjangan,&#8221; paparnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sementara itu, Urip selalu Ketua Panitia TKD Karangdami menegaskan bahwa ia tidak merasa korupsi sama sekali.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Untung saja tidak apalagi korupsi. Jika mau laporan silahkan dilaporkan. Buktikan laporannya, menggunakan pasal apa, yang dilaporkan siapa, dan apa kerugiannya bagi masyarakat Dusun Karangdami,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dikonfirmasi melalui seluler, H. Muslim selaku Bendahara Panitia TKD Karangdami menjelaskan bahwa saat ini justru minus Rp 40 juta.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Hal itu dikarenakan adanya acara Ruwah Dusun Karangdami. Jadi justru sebagian uang saya belum kembali saat ini. Untuk laporan pertanggungjawaban itu menjadi rahasia saya. Salinannya ada di Kades Ngastemi,&#8221; paparnya. (Jay\/Adv)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Majalahglobal.com, Mojokerto \u2013 Inspektorat Kabupaten Mojokerto tindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD)&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":127092,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4,55,11334,9745],"tags":[16165],"newstopic":[],"class_list":["post-127091","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advertorial","category-berita-mojokerto","category-berita-provinsi-jawa-timur","category-headline","tag-inspektorat-kabupaten-mojokerto-tindaklanjuti-pengaduan-tkd-ngastemi"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/127091","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=127091"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/127091\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":127096,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/127091\/revisions\/127096"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/127092"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=127091"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=127091"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=127091"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=127091"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}