{"id":127015,"date":"2026-05-19T23:06:01","date_gmt":"2026-05-19T16:06:01","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=127015"},"modified":"2026-05-19T23:06:01","modified_gmt":"2026-05-19T16:06:01","slug":"kadisdikbud-lampung-thomas-amirico-bongkar-skema-baru-spmb-tak-ada-lagi-titipan-dan-rekayasa-nilai","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2026\/05\/19\/kadisdikbud-lampung-thomas-amirico-bongkar-skema-baru-spmb-tak-ada-lagi-titipan-dan-rekayasa-nilai\/","title":{"rendered":"Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico Bongkar Skema Baru SPMB: Tak Ada Lagi Titipan dan Rekayasa Nilai"},"content":{"rendered":"<p><strong>Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico Bongkar Skema Baru SPMB: Tak Ada Lagi Titipan dan Rekayasa Nilai<\/strong><\/p>\n<p><strong>BANDAR LAMPUNG, majalahglobal.com<\/strong> \u2013 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melakukan perubahan besar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026\/2027 dengan menghadirkan sistem seleksi yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.<br \/>\nKebijakan tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, saat memberikan keterangan kepada Kepala Perwakilan majalahglobal.com Lampung di ruang kerjanya, Selasa (19\/05\/2026).<\/p>\n<p>Thomas Amirico menjelaskan, pelaksanaan SPMB tahun ini masih menggunakan empat jalur penerimaan, yakni jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi khusus. Namun, terdapat perubahan mendasar pada mekanisme seleksi jalur prestasi dan domisili yang kini menggunakan sistem ujian berbasis komputer atau Computerized Adaptive Testing (CAT).<\/p>\n<p>Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan proses seleksi berjalan lebih objektif dan tidak lagi bergantung pada faktor kedekatan wilayah tempat tinggal siswa.<br \/>\n\u201cPerbedaan paling nyata dibanding tahun lalu adalah komitmen kami pada transparansi dan keadilan. Penilaian kini murni berdasarkan kemampuan akademik siswa, bukan lagi faktor jarak tempat tinggal,\u201d tegas Thomas Amirico.<\/p>\n<p>Ia mengungkapkan, ke depan jalur domisili atau zonasi akan dihapus sepenuhnya melalui surat edaran resmi yang tengah dipersiapkan. Nantinya, sistem penerimaan hanya menyisakan tiga jalur utama, yaitu prestasi, afirmasi, dan mutasi.<br \/>\nBahkan, kuota jalur prestasi akan diperbesar hingga mencapai 65 persen dari total daya tampung sekolah negeri di Provinsi Lampung.<br \/>\n\u201cKami ingin seluruh anak Lampung memiliki kesempatan yang sama untuk masuk ke sekolah impian melalui kompetisi yang sehat dan adil,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, jalur domisili hanya berfungsi sebagai syarat administrasi dan tidak lagi menjadi penentu utama kelulusan peserta didik. Kelulusan sepenuhnya ditentukan berdasarkan akumulasi nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan hasil tes seleksi.<\/p>\n<p>Untuk menjaga integritas sistem, Disdikbud Lampung juga memperketat pengamanan data dan proses penilaian agar tidak terjadi manipulasi maupun praktik titipan.<\/p>\n<p>Selain itu, Thomas Amirico menegaskan bahwa pendidikan di sekolah negeri tetap gratis tanpa pungutan biaya apa pun. Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak agar tidak mencoba melakukan kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru.<br \/>\n\u201cJika ada kepala sekolah terbukti merekayasa nilai atau meloloskan siswa yang tidak memenuhi syarat, sanksinya bisa sampai pemecatan. Untuk siswa maupun orang tua yang terlibat, pendaftaran akan langsung dibatalkan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Di akhir keterangannya, Thomas Amirico mengimbau seluruh calon peserta didik untuk memanfaatkan waktu persiapan dengan belajar lebih giat dan meningkatkan kemampuan akademik maupun non-akademik.<br \/>\n\u201cKami ingin siswa tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter, bakat, dan kemampuan bersaing yang baik,\u201d pungkasnya.<br \/>\n<strong>Oleh: Andi Raya<\/strong><br \/>\n<strong>081272255678<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico Bongkar Skema Baru SPMB: Tak Ada Lagi Titipan dan Rekayasa Nilai&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":28,"featured_media":127016,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11403],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-127015","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-38-provinsi-di-indonesia"],"amp_enabled":false,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/127015","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/28"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=127015"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/127015\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":127017,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/127015\/revisions\/127017"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/127016"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=127015"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=127015"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=127015"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=127015"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}