{"id":126919,"date":"2026-05-13T14:11:06","date_gmt":"2026-05-13T07:11:06","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=126919"},"modified":"2026-05-13T14:11:06","modified_gmt":"2026-05-13T07:11:06","slug":"gugatan-galian-c-advokat-hanum-buka-posko-sekdakab-mojokerto-siap-hadir-di-pengadilan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2026\/05\/13\/gugatan-galian-c-advokat-hanum-buka-posko-sekdakab-mojokerto-siap-hadir-di-pengadilan\/","title":{"rendered":"Gugatan Galian C: Advokat Hanum Buka Posko, Sekdakab Mojokerto Siap Hadir di Pengadilan"},"content":{"rendered":"<h5><a href=\"http:\/\/Majalahglobal.com\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Majalahglobal.com<\/a>, <a href=\"http:\/\/Mojokertokab.go.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Mojokerto<\/a> &#8211; Warga Kabupaten Mojokerto menggugat Polres Mojokerto, Pemkab Mojokerto, dan DPRD Kabupaten Mojokerto terkait dugaan pembiaran aktivitas galian C ilegal. Gugatan class action diajukan melalui Kantor Hukum H Rifan Hanum &amp; Nawacita.<\/h5>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kantor hukum membuka posko pendaftaran prinsipal bagi warga yang merasa dirugikan. Posko ini menampung masyarakat terdampak galian C yang beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cSuara masyarakat adalah kekuatan demokrasi. Ketika hukum dianggap diam, rakyat berhak mencari keadilan melalui pengadilan,\u201d kata pihak kantor hukum, Senin (11\/5\/2026).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Gugatan dipicu hasil sidak di lapangan yang dinilai tidak berujung sanksi. Pihak kuasa hukum mencatat sejumlah poin yang menjadi sorotan publik: tidak ada alat berat yang disita, tidak ada tersangka ditetapkan, tidak ada tambang yang ditutup, tidak ada dump truk diamankan, tidak ada pabrik ditutup, dan aktivitas tambang diduga tetap berjalan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKeadaan ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas pengawasan, penegakan hukum, dan keberpihakan pemerintah pada keselamatan lingkungan,\u201d tulis rilis resmi kantor hukum.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kuasa hukum menyebut dampak galian C sudah nyata dirasakan warga. Truk material bertonase besar merusak jalan, menimbulkan debu, polusi udara, banjir, hingga mengancam keselamatan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cRakyat membayar pajak, tetapi rakyat pula yang harus menerima dampak kerusakan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sekda Mojokerto: Kami Siap Hadir di Pengadilan<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menanggapi gugatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Drs. Teguh Gunarko, M.Si., menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cHal ini kita pelajari bersama Kabag Hukum. Terkait adanya gugatan, kita menghormati proses hukum tersebut karena itu hak semua masyarakat. Kami juga siap untuk melaksanakan apabila ada panggilan ke pengadilan,\u201d ujar Teguh, Rabu (13\/5\/2026).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pemkab menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam gugatan class action, diamnya pejabat bisa dinilai sebagai pembiaran yang masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata. Tujuan gugatan adalah menuntut transparansi, perlindungan lingkungan, keselamatan warga, dan evaluasi kebijakan Pemkab.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Warga yang ingin bergabung sebagai prinsipal bisa mendaftar dengan mengirim foto KTP dan nomor HP aktif ke WhatsApp 0816533510. (Jay\/Adv)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Majalahglobal.com, Mojokerto &#8211; Warga Kabupaten Mojokerto menggugat Polres Mojokerto, Pemkab Mojokerto, dan DPRD Kabupaten Mojokerto&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":126920,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4,55,11334,9745],"tags":[16141,16142],"newstopic":[],"class_list":["post-126919","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advertorial","category-berita-mojokerto","category-berita-provinsi-jawa-timur","category-headline","tag-gugatan-galian-c-advokat-hanum-buka-posko","tag-sekdakab-mojokerto-siap-hadir-di-pengadilan"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/126919","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=126919"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/126919\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":126921,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/126919\/revisions\/126921"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/126920"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=126919"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=126919"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=126919"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=126919"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}