{"id":126284,"date":"2026-04-16T21:48:58","date_gmt":"2026-04-16T14:48:58","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=126284"},"modified":"2026-04-16T21:48:58","modified_gmt":"2026-04-16T14:48:58","slug":"advokat-hanum-dan-kepala-dprkp2-kabupaten-mojokerto-sepakat-tingkatkan-pelayanan-parkir-di-tepi-jalan-umum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2026\/04\/16\/advokat-hanum-dan-kepala-dprkp2-kabupaten-mojokerto-sepakat-tingkatkan-pelayanan-parkir-di-tepi-jalan-umum\/","title":{"rendered":"Advokat Hanum dan Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Sepakat Tingkatkan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum"},"content":{"rendered":"<h5><a href=\"http:\/\/Majalahglobal.com\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Majalahglobal.com<\/a>, <a href=\"http:\/\/Mojokertokab.go.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Mojokerto<\/a> &#8211; Advokat H. Rifan Hanum, S.H., M.H. dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto sepakat tingkatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum Kabupaten Mojokerto.<\/h5>\n<figure id=\"attachment_126287\" aria-describedby=\"caption-attachment-126287\" style=\"width: 1280px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"size-full wp-image-126287\" src=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20260416-WA0119.jpg\" alt=\"Advokat Hanum dan Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Sepakat Tingkatkan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum\" width=\"1280\" height=\"960\" srcset=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20260416-WA0119.jpg 1280w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20260416-WA0119-100x75.jpg 100w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20260416-WA0119-768x576.jpg 768w\" sizes=\"auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-126287\" class=\"wp-caption-text\">Jajaran DPRKP2 Kabupaten Mojokerto saat foto bersama Jajaran Advokat Hanum<\/figcaption><\/figure>\n<p>Advokat Hanum menyampaikan terima kasih atas undangan untuk berdialog terkait pelayanan parkir di tepi jalan umum Kabupaten Mojokerto.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Kami telah mendapatkan kuasa dari warga Kabupaten Mojokerto untuk mengajukan gugatan keberatan ke PTUN terkait retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Mojokerto. Kami menggunakan UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pelayanan Konsumen yang pada intinya mengkritisi retribusi parkir berlangganan,&#8221; ucap Hanum yang terkenal sebagai Pengacara Marhaen Jatim ini.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ditambahkannya, seyogyanya parkir berlangganan itu harus bersumber dari Perda Kabupaten Mojokerto bukan dari Pergub Nomor 45 tahun 2024.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Dalam Perda Nomor 3 tahun 2023 maupun di PP Nomor 35 Pasal 65 Ayat 4 tidak ada frasa parkir berlangganan yang ada hanya frasa pelayanan parkir di tepi jalan umum. Hanya di Pergub Nomor 45 tahun 2024 saja yang ada frasa parkir berlangganan,&#8221; tegas Mantan Kepala Desa Sidoharjo ini.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Masih kata Hanum, potensi pendapatan parkir berlangganan di Kabupaten Mojokerto mencapai Rp 12 miliar\/tahun. Saat membayar pajak STNK maka diwajibkan membayar tarif parkir berlangganan dengan ketentuan sepeda motor Rp 20.000\/tahun, mobil Rp 30.000\/tahun dan ketentuan pembayaran parkir berlangganan kendaraan yang lainnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Namun uang sebanyak itu digunakan untuk apa saja selama ini. Apa manfaatnya untuk masyarakat dan juru parkir. Juru parkir di kabupaten Mojokerto tidak ada gajinya. Adanya hanya insentif yang kecil nilainya. Selain itu, sejak 2011 hingga sekarang tidak ada asuransi kehilangan dan kerusakan bagi kendaraan yang parkir di kawasan parkir berlangganan. Dan yang lebih mengejutkan, kami menduga Perda Nomor 3 tahun 2023 merupakan hasil copy paste, padahal untuk membuat perda ada anggaranya Rp 5 miliar,&#8221; tandas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Mojokerto ini.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pihaknya pernah kehilangan sepeda motor. Ketika mau telpon 110, pihaknya merasa ragu dan merasa percuma mending diikhlaskan saja.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Karena hal tersebut, maka izinkan kami untuk melakukan gugatan PTUN. Kami menduga ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena sejak 2011 sampai hari ini belum ada revisi, minimal revisi untuk kesejahteraan juru parkir dan asuransi kehilangan serta kerusakan,&#8221; jelas Advokat yang murah senyum ini.<\/p>\n<figure id=\"attachment_126286\" aria-describedby=\"caption-attachment-126286\" style=\"width: 1600px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"size-full wp-image-126286\" src=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20260416-WA0138.jpg\" alt=\"Advokat Hanum dan Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Sepakat Tingkatkan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum\" width=\"1600\" height=\"1200\" srcset=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20260416-WA0138.jpg 1600w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20260416-WA0138-100x75.jpg 100w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20260416-WA0138-768x576.jpg 768w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20260416-WA0138-1536x1152.jpg 1536w\" sizes=\"auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-126286\" class=\"wp-caption-text\">Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto saat menanggapi saran dan masukan<\/figcaption><\/figure>\n<p>Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, S.H., M.H. menerangkan, dasar hukum, prosedur, dan substansi dari parkir berlangganan telah diketahui sejak lama oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Retribusi jadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk retribusi parkir di tepi jalan umum. Jalan Kabupaten Mojokerto itu sepanjang 1163 km yang terdiri dari 430 ruas jalan. Sementara ini, sudah ada 30 titik lokasi parkir berlangganan yang telah ada spanduk parkir gratis bagi kendaraan bermotor berplat nomor Kabupaten Mojokerto. Jadi, jika sudah bayar pajak STNK yang terbaru maka tidak perlu bayar parkir. Cukup tunjukkan STNK dan ucapkan terima kasih,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Diterangkannya, 39 dari 83 juru parkir resmi di Kabupaten Mojokerto merupakan PPPK Kabupaten Mojokerto. Jadi hanya 44 juru parkir resmi saja yang mendapatkan insentif Rp 500 ribu\/bulan &#8211; Rp 1 juta\/bulan. Peningkatan kesejahteraan 44 juru parkir ini bakal direalisasikan paling cepat di P-APBD 2026 karena sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan Bupati Mojokerto Gus Barra.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Mohon beri informasi kami jika ada juru parkir liar maupun juru parkir resmi yang masih menarik retribusi parkir. Kami bakal memberikan teguran hingga ditindaklanjuti secara pidana oleh tim saber pungli,&#8221; pesannya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ditambahkannya, ada 10 titik lokasi parkir khusus yang bakal didaftarkan asuransi paling cepat saat P-APBD 2026. Sementara ini, 10 titik lokasi parkir khusus tersebut sudah dalam proses pembayaran parkir secara non tunai untuk mencegah kebocoran PAD.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201c10 titik lokasi parkir khusus tersebut meliputi Padusan, Dlundung, Ubalan, Pasar Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Dinoyo, Mall Pelayanan Publik, Ruang Terbuka Hijau, Wisata Religi Troloyo, dan Penguji Kendaraan Bermotor (PKB). Kalau asuransi yang di tepi jalan umum masih bertahap ya, kami melihat preminya terlebih dahulu,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ditegaskannya, landasan hukum parkir berlangganan ada di Perda Nomor 3 Tahun 2023, Pergub Nomor 45 tahun 2024, PP Nomor 35 Tahun Pasal 65 Ayat 4, dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Mojokerto, Pemprov Jatim, Polres Mojokerto Kota, dan Polres Mojokerto tentang parkir berlangganan di Kabupaten Mojokerto.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Meskipun hanya di Pergub Nomor 45 tahun 2024 saja yang ada frasa parkir berlangganan, hal itu sudah cukup menjadi landasan hukum Pemkab Mojokerto melakukan pemungutan retribusi parkir berlangganan. Kedepannya, kami bakal menambahkan frasa parkir berlangganan di Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,&#8221; paparnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Masih kata Bambang, total ada 582.000 kendaraan bermotor di Kabupaten Mojokerto. Jika bayar pajak semua maka potensinya mencapai Rp 12 miliar, namun realisasinya hanya sebesar Rp 8,9 miliar sementara retribusi dari parkir khusus sebesar Rp 400 juta.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Uang tersebut masuk ke kas daerah. Selain untuk gaji PPPK juru parkir resmi dan insentif juru parkir resmi, uang tersebut juga kami gunakan untuk prasarana lalu lintas seperti lampu, rambu, dan kepentingan lalu lintas lainnya,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Di akhir acara, tentu pihaknya akan mengikuti proses hukum. Dalam Perguh 45 tahun 2024 jelas ada frasa parkir berlangganan. Pemungutan retribusi parkir berlangganan silahkan diuji, dianggap PMH atau tidak.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Terima kasih atas saran dan masukannya yang membangun. Terus ingatkan kami dan awasi kami. Berbeda keyakinan itu wajar, yang penting kita sepakat untuk meningkatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum Kabupaten Mojokerto,&#8221; pesannya. (Jay\/Adv)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Majalahglobal.com, Mojokerto &#8211; Advokat H. Rifan Hanum, S.H., M.H. dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":126285,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4,55,11334,9745],"tags":[16069],"newstopic":[],"class_list":["post-126284","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advertorial","category-berita-mojokerto","category-berita-provinsi-jawa-timur","category-headline","tag-advokat-hanum-dan-kepala-dprkp2-kabupaten-mojokerto-sepakat-tingkatkan-pelayanan-parkir-di-tepi-jalan-umum"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/126284","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=126284"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/126284\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":126289,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/126284\/revisions\/126289"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/126285"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=126284"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=126284"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=126284"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=126284"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}