{"id":123924,"date":"2026-01-15T22:04:53","date_gmt":"2026-01-15T15:04:53","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=123924"},"modified":"2026-01-15T23:08:58","modified_gmt":"2026-01-15T16:08:58","slug":"klarifikasi-hak-jawab-dan-koreksi-firma-hammurabi-partners-selaku-kuasa-hukum-kades-ngingasrembyong","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2026\/01\/15\/klarifikasi-hak-jawab-dan-koreksi-firma-hammurabi-partners-selaku-kuasa-hukum-kades-ngingasrembyong\/","title":{"rendered":"Klarifikasi\/Hak Jawab dan Koreksi Firma Hammurabi &#038; Partners Selaku Kuasa Hukum Kades Ngingasrembyong"},"content":{"rendered":"<p>Mojokerto, 12 Januari 2026<\/p>\n<p>Perihal : <strong>Surat Permintaan Klarifikasi (Hak Jawab) terhadap berita online majalahglobal.com terkait klien kami a\/n KUSDIANTO (Kepala Desa Ngingasrembyong) Mojokerto<\/strong><\/p>\n<p>Kepada Yth.<strong> majalahglobal.com<\/strong><\/p>\n<p>Jalan Muria IV\/16 RT 001 RW 002, Kelurahan Kedundung,<\/p>\n<p>Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto<\/p>\n<p>U.P : <strong><u>JAYAK MARDIANSYAH<\/u><\/strong><\/p>\n<p>Pemimpin Redaksi<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Perkenankan kami Advokat <strong>MUJIONO, SH<\/strong>., dan Advokat <strong>ACH. MAULANA ROBITOH, S.HI<\/strong>. Kesemuanya adalah para Advokat yang tergabung dalam <strong>FIRMA HAMMURABI &amp; PARTNERS<\/strong> yang berkantor hukum di Perum Graha Permata Safir Blok F-10, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, bertindak untuk dan atas nama klien kami yang bernama <strong>KUSDIANTO<\/strong>, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 januari 2026.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>A. PERISTIWA HUKUM<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Bahwa berkaitan dengan pemberitaan media oniine majalahglobal.com yang berjudul <strong>Buntut Demo Gerakan Pamong Majapahit, Kades Ngingasrembong Persilahkan HMN Melaporkannya<\/strong>, dilansir dari media online tersebut tepatnya pada hari Senin 29 Desember 2025. Klien kami dberitakan dengan kalimat <strong>\u201c Kepala Desa (Kades) Ngingasrembyong menyebut Kiai Asep Saifuddin Chalim preman dibalut agama, Harimau Mojokerto Nusantara (HMN) marah besar. Selain itu, dalam konferensi pers HMN juga mengkritisi demo Gerakan Pamong Majapahit \u201d<\/strong><\/li>\n<li>Bahwa kemudian ada kalimat<strong> \u201cSaya juga orang muslim. Dan disitu saya tidak menyebutkan nama orang. Saya hanya menyebut nama Kiai gitu aja. Saya tidak menyebutkan nama orang. Kenapa saya tidak menyebutkan nama orang karena di berita itu saya belum yakin itu Kiai siapa yang ngomongnya seperti itu. Jadi, Kalau Harimau Mojokerto Nusantara (HMN) misalnya melaporkan saya, ya monggo kita ikuti saja alurnya. Negara kita negara hukum dan di mata hukum kita sama,\u201d tegasnya saat dikonifrmasi melalui seluler.<\/strong><\/li>\n<li>Bahwa kemudian ada kalimat <strong>\u201cDitambahkannya, tidak mungkinlah Kiai berstatement seperti itu. Justru ia berdemo untuk memberikan pelayanan masyarakat yang terbaik\u201d<\/strong><\/li>\n<li>Bahwa ada kalimat <strong>\u201cSaya juga ingin memberikan masukan. Saya tidak menyangka ada seorang KIai yang berstatement seperti itu. Biasanya statement Kiai itu menyejukkan. Jadi saya tidak percaya itu adalah statement Kiai\u201d<\/strong><\/li>\n<li>Bahwa <strong>\u201cLebih jauh dikatakannya, Kepala Desa, Bupati, Gubernur, dan Presiden ketika diberikan masukan ya harus mau karena merupakan publik figur\u201d<\/strong><\/li>\n<li>Bahwa dari point sebagaimana diterangkan di atas, adakah klien kami menyebut nama <strong>\u201cKiai Asep Saifuddin Chalim\u201d<\/strong><\/li>\n<li>Bahwa jika memang Pemimpin Redaksi majalahglobal.com atas nama <strong><u>JAYAK MARDIANSYAH<\/u><\/strong> memiliki bukti yang dapat dibenarkan menurut Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 5 angka (1) <strong>Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<figure id=\"attachment_123927\" aria-describedby=\"caption-attachment-123927\" style=\"width: 1896px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"size-full wp-image-123927\" src=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/CamScanner-15-01-2026-21.48_2-scaled.jpg\" alt=\"Klarifikasi\/Hak Jawab dan Koreksi Firma Hammurabi &amp; Partners Selaku Kuasa Hukum Kades Ngingasrembyong\" width=\"1896\" height=\"2560\" srcset=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/CamScanner-15-01-2026-21.48_2-scaled.jpg 1896w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/CamScanner-15-01-2026-21.48_2-768x1037.jpg 768w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/CamScanner-15-01-2026-21.48_2-1138x1536.jpg 1138w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/CamScanner-15-01-2026-21.48_2-1517x2048.jpg 1517w\" sizes=\"auto, (max-width: 1896px) 100vw, 1896px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-123927\" class=\"wp-caption-text\">Klarifikasi\/Hak Jawab dan Koreksi Firma Hammurabi &amp; Partners Selaku Kuasa Hukum Kades Ngingasrembyong Halaman 2<\/figcaption><\/figure>\n<ul>\n<li>Bahwa di dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 pasal 5 angka (2) yang berbunyi : <strong>Pers wajib melayani Hak Jawab.<\/strong><\/li>\n<li>Bahwa di dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 pasal 5 angka (2) yang berbunyi : <strong>Pers wajib melayani Hak Koreksi.<\/strong><\/li>\n<\/ul>\n<ol start=\"8\">\n<li>Bahwa di dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 pasal 6 huruf (c) berbunyi Pers nasional melaksanakan peranan salah satunya <strong>\u201cmengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar\u201d<\/strong><\/li>\n<li>Bahwa UU Pers No. 40 tahun 1999 pasal 6 huruf (d) berbunyi <strong>\u201cmelakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhdap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum\u201d<\/strong><\/li>\n<li>Bahwa UU Pers No. 40 tahun 1999 pasal 6 huruf (e) berbunyi <strong>\u201cmemperjuangkan keadlilan dan kebenaran.\u201d<\/strong><\/li>\n<li>Bahwa tugas wartawan selain tidak boleh melanggar UU Pers No.40 tahun 1999 pasal 5 dan pasal 6 serta Undang-Undang Pers secara Komprehensif, sebagaiman diterangkan diatas, juga tidak boleh melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam <strong>Surat Keputusan Dewan Pers No.03\/SK-DP\/III\/2006<\/strong> yang menjelaskan sebagai berikut : <strong>Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk\u201d<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>B. KEBERATAN ATAS PEMBERITAAN MEDIA majalahglobal.com<\/strong><\/p>\n<ol start=\"12\">\n<li>Bahwa terhadap berita yang telah dimuat dan dipublikasikan secara meluas dan bebas oleh majalahglobal.com, klien kami mengalami kerugian yang nyata, baik secara materill dan imaterill hal itu telah menimbulkan spekulasi dan tuduhan yang tidak berdasar bagi klien kami di hadapan publik, padahal hal itu berpotensi adanya dugaan pencemaran nama baik yang secara komprehensif tidak sesuai dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan <strong>Surat Keputusan Dewan Pers No.03\/SK-DP\/III\/2006<\/strong> yang menjelaskan sebagai berikut : \u201c<strong>Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk\u201d<\/strong><\/li>\n<li>Bahwa terhadap pemberitaan yang disebarluaskan oleh majalahglobal.com berdampak negative bagi klien kami terhdap keluarga, masyarakat, dan Pemerintah khususnya Kabupaten Mojokerto dan klien kami menolak segala tuduhan dan informasi yang bertentangan dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers, oleh karena itu berdasarkan pasal 5 angka (1), angka (2), angka (3) kami meminta <strong>HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI<\/strong> kepada majalahglobal.com.<\/li>\n<li>Bahwa terhadap materi berita yang tidak benar, tidak berdasar dan tidak proporsional yang dibuat oleh majalahglobal.com diduga telah melanggar atau bertentangan dengan pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi <strong>\u201cWartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitkan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah\u201d<\/strong><\/li>\n<li>Bahwa berdasarkan uraian dan argumentasi hukum kami sebagaimana diterangkan di atas, kami meminta <strong><u>klarifikasi dan hak jawab<\/u><\/strong> kepada majalahglobal.com dalam kurun waktu 3&#215;24 jam, apabila hal itu tidak diindahkan, maka kami akan melakukan upaya hukum sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Hormat kami,<\/p>\n<p>FIRMA HAMMURABI &amp; PARTNERS<\/p>\n<p>Advokat ACH. MAULANA ROBITOH, S.HI.<\/p>\n<p>Advokat MUJIONO, SH.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Tembusan kepada Yth.<\/p>\n<ol>\n<li>Ketua Dewan Pers<\/li>\n<li>Cc-Arsip<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<figure id=\"attachment_123954\" aria-describedby=\"caption-attachment-123954\" style=\"width: 1080px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"size-full wp-image-123954\" src=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG_20260115_225851.jpg\" alt=\"Surat Jawaban Permintaan Klarifikasi\/Hak Jawab dan Koreksi Firma Hammurabi &amp; Partners Selaku Kuasa Hukum Kades Ngingasrembyong\" width=\"1080\" height=\"1479\" srcset=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG_20260115_225851.jpg 1080w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG_20260115_225851-768x1052.jpg 768w\" sizes=\"auto, (max-width: 1080px) 100vw, 1080px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-123954\" class=\"wp-caption-text\">Surat Jawaban Permintaan Klarifikasi\/Hak Jawab dan Koreksi Firma Hammurabi &amp; Partners Selaku Kuasa Hukum Kades Ngingasrembyong<\/figcaption><\/figure>\n<p>Mojokerto, 15 Januari 2026<\/p>\n<p>Perihal : <strong>Surat Jawaban Permintaan Klarifikasi\/Hak Jawab dan Koreksi Firma Hammurabi &amp; Partners Selaku Kuasa Hukum Kades Ngingasrembyong<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kepada Yth. <strong>FIRMA HAMMURABI &amp; PARTNERS<\/strong><\/p>\n<p>Perum Graha Permata Safir Blok F-10, Desa Kemantren,<\/p>\n<p>Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto<\/p>\n<p>U.P : <strong><u>MUJIONO, S.H.<\/u><\/strong><\/p>\n<p>Advokat<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dengan hormat,<\/p>\n<p>Perkenankan kami Pemimpin redaksi majalahglobal.com JAYAK MARDIANSYAH yang berkantor di Jalan Muria IV\/16 RT 001 RW 002, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Redaksi majalahglobal.com menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada pihak terkait atas pemberitaan sebelumnya dengan judul <a href=\"https:\/\/majalahglobal.com\/2025\/12\/28\/kades-ngingasrembyong-sebut-kiai-asep-preman-dibalut-agama-hmn-kritisi-adanya-demo-gerakan-pamong-majapahit\/\">https:\/\/majalahglobal.com\/2025\/12\/28\/kades-ngingasrembyong-sebut-kiai-asep-preman-dibalut-agama-hmn-kritisi-adanya-demo-gerakan-pamong-majapahit\/<\/a> dan <a href=\"https:\/\/majalahglobal.com\/2025\/12\/29\/buntut-demo-gerakan-pamong-majapahit-kades-ngingasrembyong-persilahkan-hmn-melaporkannya\/\">https:\/\/majalahglobal.com\/2025\/12\/29\/buntut-demo-gerakan-pamong-majapahit-kades-ngingasrembyong-persilahkan-hmn-melaporkannya\/<\/a> dimana saat ini kedua berita tersebut juga telah dimasukkan Klarifikasi\/Hak Jawab dan Koreksi Firma Hammurabi &amp; Partners Selaku Kuasa Hukum Kades Ngingasrembyong serta Jawaban Permintaan Klarifikasi\/Hak Jawab dan Koreksi Firma Hammurabi &amp; Partners Selaku Kuasa Hukum Kades Ngingasrembyong.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Redaksi majalahglobal.com memberikan hak jawab ini sebagai bentuk tanggung jawab sesuai Pedoman Dewan Pers.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Keberlakuan UU Pers sebagai Lex Specialis<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Pers sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers sebagai berikut:<\/strong><\/p>\n<p><strong>Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Adapun pers diselenggarakan oleh perusahaan pers yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers sebagai berikut:<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Jika terdapat berita dari pers yang merugikan seperti fitnah dan pencemaran nama baik, maka kami akan mengacu pada ketentuan dalam UU Pers. Hal ini karena UU Pers merupakan lex specialis dari UU ITE dan perubahannya maupun KUHP dan UU 1\/2023 sebagai lex generali, sehingga berlaku asas lex specialis derogat legi generali.<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Hal tersebut diterangkan dalam Lampiran SKB UU ITE angka 3 huruf l yang menjelaskan bahwa pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis bukan UU ITE.<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Selain itu, hal ini juga ditegaskan oleh Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar dalam buku Menegakkan Kemerdekaan Pers: \u201c1001\u201d Alasan, Undang-Undang Pers Lex Specialis, Menyelesaikan Permasalahan Akibat Pemberitaan Pers sebagaimana dikutip artikel Mekanisme Penyelesaian atas Pemberitaan Pers yang Merugikan.<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Hinca dan Amir menjelaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis terhadap KUHP. Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Selain itu menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali).<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Langkah Hukum atas Pemberitaan Pers yang Merugikan<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi<\/strong><\/p>\n<p><strong>Hak jawab dalam UU Pers adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.[1] Kemudian, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.[2]<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Lebih lanjut, dijelaskan bahwa hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya.[3]<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Hak jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan dan diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan dengan tembusan ke Dewan Pers.[4]<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Pengajuan hak jawab dilakukan secara tertulis termasuk digital dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.[5]<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Selain itu, pihak yang dirugikan wajib memberikan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan data pendukung.[6]<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Hak jawab dilakukan secara proporsional, dan jika disetujui para pihak, maka hak jawab dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, dan format lain selain format iklan.[7]<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Perlu diketahui bahwa hak jawab harus dilakukan dalam waktu secepatnya atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan. Untuk pers cetak, hak jawab dimuat pada edisi berikutnya atau paling lambat dua edisi sejak hak jawab diterima. Sedangkan untuk pers televisi atau radio wajib memuat hak jawab pada program berikutnya.[8]<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Apabila terdapat kekeliruan atau ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers harus meminta maaf.[9]<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Hak jawab tidak berlaku jika setelah dua bulan sejak berita dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan hak jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.[10]<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Adapun, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.[11]<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Ralat, koreksi, dan hak jawab juga berlaku terhadap media siber yaitu segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UU Pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.[12]<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Terhadap pemberitaan media siber, maka berlaku pula ralat, koreksi, dan\/atau hak jawab yang wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab beserta waktu pemuatannya.[13]<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Hal ini juga terkait Kode Etik Jurnalistik yang mengikat wartawan Indonesia, dimana Pasal 10 menyatakan bahwa wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Adapun, pers yang tidak melayani hak jawab ataupun hak koreksi dikenai pidana denda paling banyak Rp500 juta.[14]<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Pengaduan ke Dewan Pers<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Selain mekanisme hak jawab dan hak koreksi, pihak yang dirugikan dapat mengadukan pers yang bersangkutan ke Dewan Pers. Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.[15]<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Pertimbangan yang dimaksud tersebut menurut Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Pers adalah yang berkaitan dengan hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Dalam konteks kasus Anda, apabila Anda telah menggunakan hak jawab Anda namun tidak dimuat atau tidak puas dengan keputusan perusahaan pers, maka Anda dapat mengadukan kepada Dewan Pers.<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Anda dapat mengajukan pengaduan secara tertulis atau dengan mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh Dewan Pers dengan mencantumkan identitas diri yang dikirimkan ke alamat Dewan Pers ataupun melalui surel.[16]<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Selanjutnya, Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari pengadu dan teradu, kemudian aduan akan diselesaikan melalui mekanisme surat menyurat, mediasi, dan atau adjudikasi.[17]<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Jika mediasi tidak mencapai sepakat, maka Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi yang ditetapkan melalui rapat pleno, kemudian disampaikan kepada pengadu dan teradu serta diumumkan secara terbuka.[18]<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Pers sebagai pihak teradu wajib melaksanakan isi pernyataan penilaian dan rekomendasi dari Dewan Pers dan wajib memuat atau menyiarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi di media bersangkutan.[19]<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Jika pers tidak mematuhi pernyataan penilaian dan rekomendasi, maka Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka khusus untuk itu. Sementara jika rekomendasi pemuatan hak jawab tidak dilaksanakan, dapat berlaku ketentuan pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pers.[20]<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Terkait dengan bisakah pers digugat secara perdata atau dituntut secara pidana jika memublikasikan berita yang merugikan seseorang atau badan hukum tertentu<\/strong><strong>.<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Dasar Hukum:<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;<\/strong><\/p>\n<p><strong>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;<\/strong><\/p>\n<p><strong>Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;<\/strong><\/p>\n<p><strong>Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;<\/strong><\/p>\n<p><strong>Peraturan Dewan Pers Nomor: 9\/Peraturan-DP\/X\/2008 tentang Pedoman Hak Jawab;<\/strong><\/p>\n<p><strong>Peraturan Dewan Pers Nomor 1\/Peraturan-DP\/III\/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber;<\/strong><\/p>\n<p><strong>Peraturan Dewan Pers Nomor: 01\/Peraturan-DP\/VII\/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers;<\/strong><\/p>\n<p><strong>Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Dan Kapolri Nomor 229, 154, KB\/2\/VI\/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana Telah DIubah dengang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;<\/strong><\/p>\n<p><strong>Kode Etik Jurnalistik.<\/strong><\/p>\n<p><strong>[1] Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (\u201cUU Pers\u201d)<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>[2] Pasal 5 angka 2 dan 3 UU Pers<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>[3] Angka 1 Peraturan Dewan Pers Nomor: 9\/Peraturan-DP\/X\/2008 tentang Pedoman Hak Jawab (\u201cPeraturan Dewan Pers 9\/2008\u201d)<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>[4] Angka 6 dan 7 Peraturan Dewan Pers 9\/2008<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>[5] Angka 9 Peraturan Dewan Pers 9\/2008<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>[6] Angka 10 Peraturan Dewan Pers 9\/2008<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>[7] Angka 13 huruf c Peraturan Dewan Pers 9\/2008<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>[8] Angka 13 huruf d Peraturan Dewan Pers 9\/2008<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>[9] Angka 13 huruf f Peraturan Dewan Pers 9\/2008<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>[10] Angka 16 Peraturan Dewan Pers 9\/2008<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>[11] Pasal 1 angka 12 UU Pers<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>[12] Butir 1 huruf a Peraturan Dewan Pers Nomor 1\/Peraturan-DP\/III\/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber (\u201cPeraturan Dewan Pers 1\/2012\u201d)<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>[13] Butir 4 huruf b dan c Peraturan Dewan Pers 1\/2012<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>[14] Pasal 18 ayat (2) UU Pers<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>[15] Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>[16] Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Dewan Pers Nomor: 01\/Peraturan-DP\/VII\/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (\u201cPeraturan Dewan Pers 01\/2017\u201d)<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>[17] Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Dewan Pers 01\/2017<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>[18] Pasal 11 ayat (5) dan (6) Peraturan Dewan Pers 01\/2017<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>[19] Pasal 12 ayat (2), dan (3) Peraturan Dewan Pers 01\/2017<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>[20] Pasal 12 ayat (4) dan (5) Peraturan Dewan Pers 01\/2017<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Hormat kami,<\/p>\n<p>majalahglobal.com<\/p>\n<p>ttd<\/p>\n<p><u>Jayak Mardiansyah<\/u><\/p>\n<p>Pemimpin Redaksi<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Tembusan Kepada Yth :<\/p>\n<p>1 Ketua Dewan Pers<\/p>\n<p>2. Cc.Arsip<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Mojokerto, 12 Januari 2026 Perihal : Surat Permintaan Klarifikasi (Hak Jawab) terhadap berita online majalahglobal.com&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":123926,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5275],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-123924","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hak-jawab"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/123924","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=123924"}],"version-history":[{"count":11,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/123924\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":123958,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/123924\/revisions\/123958"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/123926"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=123924"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=123924"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=123924"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=123924"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}