{"id":123528,"date":"2025-12-31T10:08:22","date_gmt":"2025-12-31T03:08:22","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=123528"},"modified":"2025-12-31T10:08:22","modified_gmt":"2025-12-31T03:08:22","slug":"wujud-reintegrasi-sosial-lapas-narkotika-bandar-lampung-berikan-pembebasan-bersyarat-kepada-9-warga-binaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2025\/12\/31\/wujud-reintegrasi-sosial-lapas-narkotika-bandar-lampung-berikan-pembebasan-bersyarat-kepada-9-warga-binaan\/","title":{"rendered":"Wujud Reintegrasi Sosial, Lapas Narkotika Bandar Lampung Berikan Pembebasan Bersyarat kepada 9 Warga Binaan"},"content":{"rendered":"<p><strong>Wujud Reintegrasi Sosial, Lapas Narkotika Bandar Lampung Berikan Pembebasan Bersyarat kepada 9 Warga Binaan<\/strong><\/p>\n<p><strong>Bandar Lampung, majalahglobal.com \u2014<\/strong> Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melaksanakan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada sembilan warga binaan pemasyarakatan, Selasa (30\/12\/2025). Program ini merupakan bagian dari sistem pembinaan berkelanjutan yang bertujuan menyiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan taat hukum.<\/p>\n<p>Pemberian Pembebasan Bersyarat tersebut dilakukan setelah warga binaan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, termasuk penilaian perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keaktifan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.<\/p>\n<p>Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumadi, menegaskan bahwa Pembebasan Bersyarat bukanlah hak yang diberikan secara otomatis, melainkan hasil dari proses pembinaan yang konsisten dan terukur.<\/p>\n<p>Sebagai bentuk komitmen terhadap upaya pemberantasan narkoba, seluruh warga binaan penerima PB terlebih dahulu diwajibkan menjalani tes urine sebelum resmi kembali ke masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dalam kondisi bersih dari penyalahgunaan narkoba dan siap menjalani kehidupan yang lebih baik di luar lapas.<\/p>\n<p>Pelaksanaan program ini sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang menekankan pembinaan secara humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.<br \/>\nMelalui program Pembebasan Bersyarat ini, Lapas Narkotika Bandar Lampung berharap para warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan kedua yang diberikan negara untuk membangun masa depan yang positif, produktif, dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat.<\/p>\n<p>Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung<br \/>\nJumadi menyampaikan:<br \/>\n\u201cPembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari proses pembinaan yang panjang dan evaluasi menyeluruh. Kami berharap program ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti pembinaan, serta menjauhi narkoba. Kami ingin memastikan mereka kembali ke masyarakat dalam kondisi siap, sehat, dan taat hukum.\u201d ujar Kalapas Jumadi<\/p>\n<p>Kemudian Kalapas menambahkan bahwa Semua Warga Binaan Sudah Menjalani Proses dan Prosedur yang ada:<br \/>\n\u201cKewajiban tes urine sebelum pembebasan adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan warga binaan benar-benar bersih dari narkoba dan mampu mempertanggungjawabkan kebebasan yang diberikan oleh negara.\u201d tegas nya<\/p>\n<p>Mewakili sembilan warga binaan penerima Pembebasan Bersyarat, salah seorang warga binaan menyampaikan:<br \/>\n\u201cKami mengucapkan terima kasih kepada pihak Lapas Narkotika Bandar Lampung atas pembinaan dan kesempatan yang diberikan. Program ini menjadi titik balik bagi kami untuk berubah, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Kami berkomitmen untuk hidup lebih baik, menjauhi narkoba, serta patuh terhadap hukum.\u201d tutup WBP.<br \/>\n<strong>Oleh: Andi Raya<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wujud Reintegrasi Sosial, Lapas Narkotika Bandar Lampung Berikan Pembebasan Bersyarat kepada 9 Warga Binaan Bandar&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":28,"featured_media":123529,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11403],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-123528","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-38-provinsi-di-indonesia"],"amp_enabled":false,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/123528","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/28"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=123528"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/123528\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":123530,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/123528\/revisions\/123530"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/123529"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=123528"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=123528"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=123528"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=123528"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}