{"id":118303,"date":"2025-08-29T10:27:43","date_gmt":"2025-08-29T03:27:43","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=118303"},"modified":"2025-08-29T10:27:43","modified_gmt":"2025-08-29T03:27:43","slug":"polres-jember-berhasil-gagalkan-peredaran-upal-dua-tersangka-diamankan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2025\/08\/29\/polres-jember-berhasil-gagalkan-peredaran-upal-dua-tersangka-diamankan\/","title":{"rendered":"Polres Jember Berhasil Gagalkan Peredaran Upal Dua Tersangka Diamankan"},"content":{"rendered":"<p>JEMBER \u2013 Satreskrim Polres Jember Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dua orang tersangka berinisial HP dan DI ditangkap di lokasi berbeda setelah Polisi melakukan penyelidikan intensif.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Tersangka HP, warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, Jember, ditangkap lebih dulu di rumahnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp52 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan akan adanya peredaran uang palsu di wilayah Jember.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Jember Polda Jatim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Setelah memastikan kebenaran informasi, Polisi langsung menangkap HP dan mengamankan barang bukti,&#8221; ujar AKBP Bobby Adimas Condroputra,Kamis (28\/8\/25).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kapolres Jember mengungkapkan, dari hasil interogasi terhadap HP, Polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka kedua, yakni DI, warga Kalisat, Jember.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Tersangka DI diketahui berprofesi sebagai nelayan dan diduga terlibat dalam jaringan yang sama dengan HP.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Kedua tersangka mengakui bahwa mereka memperoleh uang palsu dari seorang pelaku lain yang kini berstatus DPO,&#8221; tambah AKBP Bobby.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang palsu tersebut belum sempat diedarkan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Namun, kuat dugaan bahwa keduanya sudah memiliki rencana distribusi ke sejumlah wilayah di Jember.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Barang bukti yang diamankan Polisi seluruhnya berupa lembaran uang palsu senilai total Rp52 juta. Pecahan terbanyak adalah Rp 100 ribu, sisanya Rp 50 ribu.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kapolres menegaskan bahwa peredaran uang palsu merupakan kejahatan serius yang dapat merusak perekonomian dan menimbulkan keresahan di masyarakat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Jember dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti keduanya,&#8221; pungkasnya. (Bintang)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JEMBER \u2013 Satreskrim Polres Jember Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal)&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":118305,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[29,11334,9745],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-118303","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-jember","category-berita-provinsi-jawa-timur","category-headline"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/118303","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=118303"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/118303\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":118306,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/118303\/revisions\/118306"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/118305"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=118303"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=118303"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=118303"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=118303"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}