{"id":116524,"date":"2025-07-20T14:57:26","date_gmt":"2025-07-20T07:57:26","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=116524"},"modified":"2025-07-20T14:57:26","modified_gmt":"2025-07-20T07:57:26","slug":"polres-halsel-akan-tetapkan-tersangka-sejumlah-pelaku-terlibat-judi-sambung-ayam-di-obi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2025\/07\/20\/polres-halsel-akan-tetapkan-tersangka-sejumlah-pelaku-terlibat-judi-sambung-ayam-di-obi\/","title":{"rendered":"Polres Halsel Akan Tetapkan Tersangka Sejumlah Pelaku Terlibat Judi Sambung Ayam Di Obi"},"content":{"rendered":"<p>Halsel &#8211; Dalam waktu dekat, kepolisian Polres Halmahera Selatan melalui Sektor (Polsek) Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Akan menetapkan sejumlah pelaku sebagai tersangka dalam kasus praktik judi sabung ayam ilegal yang telah meresahkan Masyarakat Desa Buton Kecamatan Obi, dan sekitarnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Fakta mencengangkan terungkap bahwa di antara para pelaku, terdapat dua oknum yang mengatas nama wartawan diduga berperan sebagai bandar sekaligus beking (backing) aktivitas ilegal yang melanggar hukum pidana.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kapolsek Obi, Ipda Daffa Raissa Putra<\/p>\n<p>dalam keterangannya yang di terima media ini, minggu (20\/7\/2025<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia menyampaikan bahwa penyelidikan telah mengarah pada bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan aktif para oknum dalam menyelenggarakan serta mengamankan arena sabung ayam.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam perjudian, apalagi jika mereka mencoba bersembunyi di balik profesi jurnalis. Ini adalah pelanggaran hukum yang serius sekaligus mencoreng nama baik dunia pers,\u201d tegas Kapolsek.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dijelaskan pula bahwa penyelidikan telah dilakukan secara cermat melalui serangkaian pemantauan lapangan, dokumentasi, serta pengumpulan keterangan dari masyarakat sekitar dan bukti-bukti lainnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dua oknum yang mengatas nama wartawan akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan\/atau denda paling banyak Rp25 juta.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Jika terbukti sebagai pengelola dan penyedia fasilitas, sanksinya bisa lebih berat,&#8221; Jelas Kapolsek.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Lebih jauh, Kapolsek menyebut bahwa selain melanggar hukum pidana, kedua oknum yang turut terlibat jika benar itu wartawan maka telah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik, khususnya pada Pasal 1 (kejujuran), Pasal 4 (profesionalisme), dan Pasal 8 (tidak menyalahgunakan profesi).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKami sudah berkoordinasi dengan organisasi kewartawanan di tingkat kabupaten, dan provinsi. Kedua oknum akan dilaporkan ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme kode etik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pihak Polsek Obi menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu, termasuk kepada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi proses hukum.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cPerjudian adalah tindak pidana. Apabila wartawan sekalipun terbukti melakukan kejahatan, maka ia bukan lagi pelindung kebenaran, melainkan bagian dari kejahatan itu sendiri,\u201d tegas Kapolsek.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kegiatan sabung ayam yang selama ini diselenggarakan secara sembunyi-sembunyi di Desa Buton telah menimbulkan keresahan, gangguan ketertiban umum, hingga mencoreng citra aparat dan pemerintah desa setempat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Beberapa warga mengaku merasa takut melapor karena kegiatan tersebut diduga dilindungi oleh individu yang dikenal luas melalui media dan jaringan sosial mereka.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kini, keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat menjadi kunci terbongkarnya jaringan perjudian ini.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini. Dukungan masyarakat menjadi dasar kekuatan kami dalam menegakkan hukum secara menyeluruh,\u201d ujar Kapolsek.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti seperti uang taruhan, arena sabung ayam, serta dokumen komunikasi yang menguatkan keterlibatan kedua oknum wartawan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan secara intensif, termasuk kemungkinan adanya jaringan pelindung lain yang ikut bermain dalam praktik perjudian ini.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Polsek Obi juga memberikan peringatan keras kepada seluruh oknum wartawan yang terlibat dalam praktik ilegal agar tidak menjadikan profesi jurnalistik sebagai tameng kebal hukum.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKami tidak akan ragu menindak siapa pun, termasuk jurnalis, jika terbukti melanggar hukum dan mengkhianati profesinya,\u201d ujar Kapolsek dengan tegas.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Media massa juga diimbau untuk melakukan pembersihan internal dan memperketat pengawasan terhadap anggotanya agar tidak menyalahgunakan peran strategis pers untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Terakhir, Polsek Obi memastikan akan mengumumkan secara resmi penetapan tersangka dan pengembangan kasus ini dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada publik.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cJudi sabung ayam adalah kejahatan. Wartawan yang terlibat di dalamnya adalah pengkhianat profesi. Kami tegakkan hukum tanpa kompromi,\u201d Tandasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>(Jurnalis\/Kandi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Halsel &#8211; Dalam waktu dekat, kepolisian Polres Halmahera Selatan melalui Sektor (Polsek) Obi, Kabupaten Halmahera&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":116527,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[7481,9745],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-116524","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-halmahera-selatan","category-headline"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/116524","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=116524"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/116524\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":116528,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/116524\/revisions\/116528"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/116527"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=116524"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=116524"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=116524"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=116524"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}