{"id":114227,"date":"2025-05-23T09:50:17","date_gmt":"2025-05-23T02:50:17","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=114227"},"modified":"2025-05-23T09:50:17","modified_gmt":"2025-05-23T02:50:17","slug":"warga-bisa-usulkan-pemanfaatan-dana-kelurahan-ning-ita-gunakan-musbangkel-untuk-kebutuhan-lingkungan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2025\/05\/23\/warga-bisa-usulkan-pemanfaatan-dana-kelurahan-ning-ita-gunakan-musbangkel-untuk-kebutuhan-lingkungan\/","title":{"rendered":"Warga Bisa Usulkan Pemanfaatan Dana Kelurahan, Ning Ita: Gunakan Musbangkel untuk Kebutuhan Lingkungan"},"content":{"rendered":"<p>Kota Mojokerto \u2013 Warga Kota Mojokerto kini memiliki ruang lebih besar untuk menyuarakan kebutuhan pada tiap-tiap lingkungan dengan memanfaatkan Dana Kelurahan. Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari dalam pertemuan RT\/RW dan Karang Taruna di Kelurahan Mentikan yang bertajuk Aksi Nyata, Lingkungan Sejahtera, Rabu (21\/5).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ning Ita, sapaan akrab wali kota menjelaskan bahwa masyarakat bisa langsung mengusulkan pemanfaatan Dana Kelurahan melalui forum Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cSilakan panjenengan bermusyawarah, para ketua RT, RW, LPM, Karang Taruna, semua unsur masyarakat. Usulkan apa yang dibutuhkan warga, apakah itu pembangunan atau kegiatan pemberdayaan. Sepakati bersama dan buat berita acaranya,\u201d kata Ning Ita.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan Dana Kelurahan diklasifikasikan dalam dua kategori utama, yaitu untuk pembangunan dan pemberdayaan. Pembangunan mencakup kebutuhan fisik seperti sarana prasarana, sedangkan pemberdayaan lebih pada kegiatan non-fisik seperti pelatihan atau peningkatan kapasitas warga.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKalau panjenengan butuh sarana fisik, itu termasuk pembangunan. Tapi kalau untuk pelatihan usaha, keterampilan, itu masuk pemberdayaan,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dana Kelurahan ini, menurut Ning Ita, diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berlaku di 18 kelurahan se-Kota Mojokerto. Skema ini memungkinkan setiap kelurahan mengelola dana sesuai kebutuhan lokal tanpa harus menunggu intervensi dari dinas atau OPD.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cSaya berharap kebutuhan masyarakat bisa dicukupi dari dana kelurahan dulu. Kalau semakin banyak usulan, semakin jelas, tentu akan kami evaluasi untuk diberi alokasi yang lebih besar,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Wali Kota juga menekankan bahwa Dana Kelurahan hanya boleh digunakan untuk kepentingan warga di kelurahan yang bersangkutan, tidak digunakan untuk lintas wilayah. Semua kegiatan, baik pembangunan maupun pemberdayaan, harus dilakukan di dalam dan untuk warga kelurahan setempat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cYang penting, dananya digunakan tepat sasaran. Dana Kelurahan Mentikan hanya boleh untuk membangun di wilayah Mentikan. Kalau untuk beli peralatan, yang memakai juga harus warga Mentikan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Melalui Musbangkel yang dapat digelar pada tahun berjalan, masyarakat diajak aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan tingkat lokal. Berbeda dengan Musrenbang yang dirancang setahun sebelumnya, Musbangkel memungkinkan keputusan penggunaan anggaran dibuat berdasarkan kebutuhan yang sedang berjalan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dengan keterlibatan langsung warga, Ning Ita berharap penggunaan Dana Kelurahan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan berdampak langsung bagi peningkatan kualitas hidup di tingkat lingkungan. (Jay)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kota Mojokerto \u2013 Warga Kota Mojokerto kini memiliki ruang lebih besar untuk menyuarakan kebutuhan pada&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":114228,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[55,11334,9745],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-114227","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-mojokerto","category-berita-provinsi-jawa-timur","category-headline"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/114227","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=114227"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/114227\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":114230,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/114227\/revisions\/114230"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/114228"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=114227"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=114227"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=114227"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=114227"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}