{"id":113942,"date":"2025-05-16T16:44:00","date_gmt":"2025-05-16T09:44:00","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=113942"},"modified":"2025-05-16T16:44:00","modified_gmt":"2025-05-16T09:44:00","slug":"dalam-operasi-pekat-krakatau-2025polres-tanggamus-ungkap-berbagai-kasus-menonjol","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2025\/05\/16\/dalam-operasi-pekat-krakatau-2025polres-tanggamus-ungkap-berbagai-kasus-menonjol\/","title":{"rendered":"Dalam Operasi Pekat Krakatau 2025,Polres Tanggamus Ungkap Berbagai Kasus Menonjol"},"content":{"rendered":"<p><strong>Dalam Operasi Pekat Krakatau 2025,Polres Tanggamus Ungkap Berbagai Kasus Menonjol<\/strong><\/p>\n<p><strong>Tanggamus, majalahglobal.com \u2013<\/strong> Polres Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Operasi Pekat Krakatau 2025. Dalam operasi yang digelar<br \/>\n1 Mei 2025 hingga 14 Mei 2025 tersebut, bersama jajarannya berhasil mengungkap tiga kasus menonjol, terdiri dari dua kasus Target Operasi (TO) dan satu Non TO.<\/p>\n<p>Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Jumat (16\/5\/2025) di Mapolres Tanggamus, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan lima tersangka dari tiga kasus berbeda yang terjadi di wilayah hukum Tanggamus.<\/p>\n<p>&#8220;Ketiga kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, serta pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang disertai kepemilikan senjata api ilegal,&#8221; kata AKBP Rahmad Sujatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga dan Kasi Humas AKP M. Yusuf.<\/p>\n<p>Kapolres menjelaskan, kasus pertama terjadi di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting pada Senin, 5 Mei 2025, di mana seorang pria berinisial HE alias Pesek (45) melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Hari Prayugo.<\/p>\n<p>Peristiwa bermula saat korban sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel, tiba-tiba pelaku datang sambil membawa kapak, marah-marah, dan merusak knalpot motor korban.<\/p>\n<p>Tak hanya itu, pelaku juga menendang dan memukul korban, hingga korban mengalami sesak napas dan luka di tangan.<\/p>\n<p>Pelaku berhasil diamankan di kediamannya bersama barang bukti berupa satu buah kapak.<\/p>\n<p>Kini, HN alias Pesek dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara.<\/p>\n<p>Kemudian pada Kamis, 8 Mei 2025, jajaran Polres Tanggamus juga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung.<\/p>\n<p>Tersangka HA (46) bersama dua orang lainnya dilaporkan telah menganiaya dua perempuan, Helda Wati dan Arma Suri. Kejadian bermula saat Arma Suri yang sedang melintas di depan rumah pelaku, tiba-tiba dihampiri dan dianiaya.<\/p>\n<p>Saat Helda Wati berusaha melerai, ia pun turut menjadi korban pemukulan dan penarikan rambut hingga bibirnya pecah.<\/p>\n<p>HA ditangkap di kediamannya oleh tim Tekab 308 Polres Tanggamus dan dijerat pasal Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.<\/p>\n<p>Sementara itu, kasus ketiga yang tergolong non TO melibatkan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, di halaman parkir warung seblak Pekon Terbaya, Kota Agung.<\/p>\n<p>Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat sedang makan di dalam warung.<\/p>\n<p>Setelah dilakukan pengembangan dan koordinasi lintas wilayah, tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Pringsewu berhasil mengamankan dua pelaku, JA<br \/>\n(23), RS dan (23) dan KO (18) di Bandar Lampung.<\/p>\n<p>Selain sepeda motor, petugas juga menemukan barang bukti berupa senjata api jenis FN, empat butir peluru, kunci leter T, dua handphone, serta video pelaku saat menembakkan senjata api.<\/p>\n<p>Penggeledahan di rumah pelaku JA mengungkap tempat penyimpanan senjata dan kediaman NO ditemukan 4 butir peluru aktif.<\/p>\n<p>&#8220;Keberadaan senpi diketahui disimpan didalem ember kecil yang diletakan dibawah tempat kompor, penjual senpi kini masih berstatus DPO,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Kapolres menyampaikan bahwa seluruh tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan dan akan dibawa hingga tahap tuntutan.<\/p>\n<p>&#8220;Kami terus melakukan penyelidikan lokasi-lokasi mana tempat mereka beraksi,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan untuk memetakan jaringan pelaku kejahatan, khususnya terkait kasus curas, curat, curanmor (C3) dan premanisme.<\/p>\n<p>Ia berharap pengungkapan kasus-kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Tanggamus.<\/p>\n<p>Sementara itu, berdasarkan keterangan JA bahwa Senpi Rakitan jenis FN tersebut didapatkan dari membeli di wilayah Lampung Selatan.<\/p>\n<p>Senpi tersebut digunakannya untuk berjaga-jaga, namun belum dilakukan untuk melakukan kejahatan.<\/p>\n<p>&#8220;Belinya 8 juta, untuk jaga-jaga aja, belum pernah digunakan melakukan kejahatan,&#8221; kata JA.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, selain itu Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.<br \/>\n<strong>Oleh: Andi Raya Kaperwil mg<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam Operasi Pekat Krakatau 2025,Polres Tanggamus Ungkap Berbagai Kasus Menonjol Tanggamus, majalahglobal.com \u2013 Polres Tanggamus&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":28,"featured_media":113943,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11403],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-113942","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-38-provinsi-di-indonesia"],"amp_enabled":false,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/113942","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/28"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=113942"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/113942\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":113944,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/113942\/revisions\/113944"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/113943"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=113942"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=113942"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=113942"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=113942"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}