{"id":113835,"date":"2025-05-11T15:58:34","date_gmt":"2025-05-11T08:58:34","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=113835"},"modified":"2025-05-11T15:58:34","modified_gmt":"2025-05-11T08:58:34","slug":"tunjukan-komitmen-kinerjanya-tekab-308-presisi-polres-tanggamus-tangkap-pelaku-penganiayaan-di-gisting","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2025\/05\/11\/tunjukan-komitmen-kinerjanya-tekab-308-presisi-polres-tanggamus-tangkap-pelaku-penganiayaan-di-gisting\/","title":{"rendered":"Tunjukan Komitmen Kinerjanya, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Penganiayaan di Gisting"},"content":{"rendered":"<p><strong>Tunjukan Komitmen Kinerjanya, <\/strong><br \/>\n<strong>Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Penganiayaan di Gisting<\/strong><\/p>\n<p><strong>Tanggamus, majalahglobal.com \u2013<\/strong> Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas.<\/p>\n<p>Dalam rangka Operasi Pekat Krakatau 2025, tim berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menjadi bagian dari Target Operasi (TO).<\/p>\n<p>Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengungkapkan tersangka ditangkap inisial HN alias Pesek (45) berdasarkan laporan penganiayaan tanggal 10 April 2025 di Pekon Gisting Atas.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka ditangkap di kediamannya di Pekon Gisting Atas, pada Senin, 5 Mei 2025 pukul 17.00 WIB,&#8221; kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 11 Mei 2025.<\/p>\n<p>Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah bengkel di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting.<\/p>\n<p>Korban, Hari Prayugo (31), warga Gisting Bawah, saat itu tengah memperbaiki sepeda motornya ketika pelaku, yang diketahui bernama HN alias Pesek datang membawa sebilah kapak.<\/p>\n<p>Pelaku berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga asli Gisting Atas itu tiba-tiba memukulkan kapak ke knalpot motor korban dan mengancam pemilik bengkel.<\/p>\n<p>Saat korban mencoba menengahi, pelaku justru meluapkan emosinya dengan menendang perut korban sebanyak tiga kali dan memukul lengan kirinya.<\/p>\n<p>Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sesak napas dan harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Secanti Gisting.<\/p>\n<p>&#8220;Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 14 April 2025, malam,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Kasat menyebut, pihaknya juga mengamankan satu buah kapak sebagai barang bukti serta hasil visum korban.<\/p>\n<p>\u201cHendri telah mengakui perbuatannya dalam interogasi awal,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, HN alias Pesek dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya di atas dua tahun penjara.<\/p>\n<p>Kesempatan itu, Kasat mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin guna mencegah tindakan kekerasan yang tidak diinginkan.<\/p>\n<p>&#8220;Selesaikan masalah dengan kepala dingin, sehingga tidak menimbulkalkan masalah di kemudian hari,&#8221; imbaunya.<\/p>\n<p>Sementara itu, menurut pengakuan tersangka HN alias Pesek aksinya dipicu oleh suara knalpot brong dari motor korban yang dites di depan jalan rumahnya menjelang waktu Magrib.<\/p>\n<p>\u201cMasalahnya motor knalpot brong wara-wiri di test pas mau Magrib, saya terganggu. Jadi saya emosi, melampiaskan dengan merusak knalpot dan memukulnya,\u201d kata Hendri.<br \/>\n<strong>Oleh: Andi Jr Kaperwil mg<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tunjukan Komitmen Kinerjanya, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Penganiayaan di Gisting Tanggamus, majalahglobal.com&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":28,"featured_media":113836,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11403],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-113835","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-38-provinsi-di-indonesia"],"amp_enabled":false,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/113835","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/28"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=113835"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/113835\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":113837,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/113835\/revisions\/113837"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/113836"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=113835"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=113835"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=113835"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=113835"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}