{"id":111435,"date":"2025-03-12T13:37:10","date_gmt":"2025-03-12T06:37:10","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=111435"},"modified":"2025-03-12T13:37:10","modified_gmt":"2025-03-12T06:37:10","slug":"polres-lamongan-berhasil-amankan-dua-tersangka-penembakan-6-jam-pasca-kejadian-di-desa-sembung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2025\/03\/12\/polres-lamongan-berhasil-amankan-dua-tersangka-penembakan-6-jam-pasca-kejadian-di-desa-sembung\/","title":{"rendered":"Polres Lamongan Berhasil Amankan Dua Tersangka Penembakan 6 Jam Pasca Kejadian di Desa Sembung"},"content":{"rendered":"<p>LAMONGAN &#8211; Polres Lamongan Polda Jatim bersama Polsek Sukorame berhasil mengamankan pelaku utama penembakan menggunakan airsoftgun yang terjadi di Jalan Raya Sukorame &#8211; Kedungadem tepatnya di Hutan Ngranggon Desa Sembung Kecamatan Sukorame pada Selasa malam (04\/03) pekan lalu.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si dalam release menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim berhasil menangkap terduda pelaku, 6 jam pasca kejadian.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Dua orang berhasil kita amankan 6 jam setelah kejadian dan setelah kita lakukan pemeriksaan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,&#8221;ujar AKBP Bobby saat konferensi pers, Selasa (11\/3).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kapolres Lamongan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim dalam merespon aduan masyarakat dan mengungkap kasus kejahatan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cPengungkapan kasus tindak pidana ini berawal dari laporan korban V. V. S ke Polsek Sukorame bahwa pada hari selasa, (04\/03) pukul 23.30 wib telah terjadi penembakan,&#8221; ujar AKBP Bobby.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Masih kata AKBP Bobby, penembakan dilakukan oleh Dua orang pemuda menggunakan sepeda motor berknalpot Brong yang mengakibatkan korban V. V. S mengalami luka lecet pada kulit lengan kiri.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sementara itu Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi,S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial A (24) domisili Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Diketahui tersangka A ini merupakan residivis perkara 170 KUHP di Bojonegoro selama 7 bulan di Lapas Bojonegoro.\u201d ungkap AKP Rizky.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kemudian untuk pelaku yang kedua inisial A. A.N berdomisili di Desa Sembung Kecamatan Sukorame.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Adapun peran para pelaku yaitu tersangka A berperan sebagai penembak menggunakan senjata jenis airsoft gun sebanyak 2 kali.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Pengakuan tersangka, senjata tersebut dibeli pada tahun 2024 di platform youtube dengan harga Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah),&#8221; jelas AKP Rizky.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sedangkan tersangka A. A. N berperan sebagai pengendara sepeda motor membonceng tersangka A.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kedua pelaku telah diamankan beserta barang bukti yaitu 1 buah pistol mainan warna hitam beserta peluru plastik, 1 buah peluru gotri dan 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor berikut VER ( Visum Et Repertum).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cPelaku tidak terima perbuatan korban yang menyalip pelaku pada saat perjalanan pulang, kemudian pelaku yang dalam kondisi mabuk seketika menghentikan korban dan melakukan penembakan sebanyak 2 kali menggunakan airsoft gun.\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 KUHP yaitu Tindak Pidana Penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara,&#8221; pungkas AKP Rizky.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dari kejadian ini Kapolres Lamongan AKBP A. Bobby Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si berpesan kepada seluruh warga masyarakat agar turut serta dalam menjaga kondusifitas di wilayah kabupaten Lamongan. (Dicky)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LAMONGAN &#8211; Polres Lamongan Polda Jatim bersama Polsek Sukorame berhasil mengamankan pelaku utama penembakan menggunakan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":111436,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[40,11334,9745],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-111435","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-lamongan","category-berita-provinsi-jawa-timur","category-headline"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/111435","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=111435"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/111435\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":111438,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/111435\/revisions\/111438"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/111436"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=111435"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=111435"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=111435"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=111435"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}