{"id":100861,"date":"2024-07-04T13:42:29","date_gmt":"2024-07-04T06:42:29","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=100861"},"modified":"2024-07-04T13:42:29","modified_gmt":"2024-07-04T06:42:29","slug":"dr-ir-mulyadi-irsan-m-t-kukuhkan-kakon-se-tanggamus-pada-masa-jabatan-8-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2024\/07\/04\/dr-ir-mulyadi-irsan-m-t-kukuhkan-kakon-se-tanggamus-pada-masa-jabatan-8-tahun\/","title":{"rendered":"Dr. Ir. Mulyadi Irsan,.M. T. Kukuhkan Kakon se &#8211; Tanggamus Pada Masa Jabatan (8) Tahun"},"content":{"rendered":"<p><strong>Tanggamus, majalahglobal.com<\/strong> &#8211; Berdasarkan Undang &#8211; Undang Nomor 3 (tiga) tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang &#8211; undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pj Bupati Kabupaten Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan,. M.T. mengukuhkan dan menyerahkan Keputusan Bupati Tanggamus kepada 229 Kepala Desa\/Pekon, Kamis (04\/07\/2024).<\/p>\n<p>Pengukuhan tersebut merubah masa jabatan Kepala Pekon yang sebelumnya hanya 5 (lima) Tahun masa jabatan, kini bertambah menjadi 8 (delapan) tahun.<\/p>\n<p>Dalam sambutan Pj Bupati Tanggamus, terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang\u00a0 Perubahan Kedua Atas\u00a0 Undang-Undang Nomor 6\u00a0 Tahun\u00a0 2014 tentang Desa, ini merupakan jawaban atas harapan dan keinginan dari para Kepala Desa\/Pekon di seluruh Nusantara yaitu adanya penambahan masa jabatan, 8 tahun, serta adanya pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.<\/p>\n<p>&#8220;Menindaklanjuti hal tersebut dan sesuai ketentuan\u00a0 Pasal\u00a0 39\u00a0 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b Undang-Undang\u00a0 Nomor\u00a0 \u00a03\u00a0 Tahun\u00a0 2024,\u00a0 bahwa Kepala\u00a0 Desa\u00a0 memegang jabatan\u00a0 selama 8\u00a0 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka pada hari ini kita melaksanakan Pengukuhan Kepala Pekon dengan Masa Jabatan Baru,&#8221;jelasnya.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-100862\" src=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20240704-WA0023-250x190.jpg\" alt=\"\" width=\"250\" height=\"190\" srcset=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20240704-WA0023-250x190.jpg 250w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20240704-WA0023-100x75.jpg 100w\" sizes=\"auto, (max-width: 250px) 100vw, 250px\" \/><\/p>\n<p>sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.223\/34\/08\/2024 Tentang Penetapan Perubahan<\/p>\n<p>Masa Jabatan Kepala Pekon\u00a0 dalam Wilayah Kabupaten Tanggamus Berdasarkan Undang-Undang\u00a0 Nomor 3<\/p>\n<p>Tahun 2024\u00a0 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.<\/p>\n<p>&#8220;Dari total 299 Pekon seKabupaten Tanggamus, Kepala Pekon yang Dikukuhkan pada hari ini berjumlah 293 orang Kepala Pekon. Terdiri dari Kepala Pekon Hasil Pilkakon serentak berjumlah 287 Kakon, dan Kepala Pekon hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) berjumlah 6 Kakon. Terdapat 6 Pekon yang masih dijabat oleh 5 orang Penjabat Kakon dan 1 orang Plt Kakon yang tidak dikukuhkan,&#8221;ujarnya.<\/p>\n<p>Adapun Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon adalah sebagai berikut:<\/p>\n<p>&#8211; Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2021-2027, menjadi Periode 2021-2029.<\/p>\n<p>&#8211; Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2022-2028, menjadi Periode 2022-2030.<\/p>\n<p>&#8211; Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2023-2029, menjadi Periode 2023-2031.<\/p>\n<p>Selanjutnya, Pj Bupati menginformasikan bahwa sesuai Pasal 118 huruf b\u00a0 UU Nomor 3 tahun 2024 tersebut, berbunyi bahwa Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencaloBapak\/Ibu hadirin yang berbahagia,<\/p>\n<p>&#8220;Dengan adanya Pengukuhan ini, tentunya harus menjadi sebuah motivasi yang kuat dari para kepala pekon dalam meningkatkan pembangunan pekon, merangsang pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekon. Saya berharap agar Saudara-saudari menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon-nya masing-masing, demi mewujudkan kemajuan pembangunan di pekon dan kesejahteraan masyarakat pekon,&#8221;harapnya.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-100863\" src=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20240704-WA0026-250x190.jpg\" alt=\"\" width=\"250\" height=\"190\" srcset=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20240704-WA0026-250x190.jpg 250w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20240704-WA0026-100x75.jpg 100w\" sizes=\"auto, (max-width: 250px) 100vw, 250px\" \/><\/p>\n<p>Masih kata PJ Bupati, &#8220;Jadilah pemimpin yang baik, adil dan bijaksana. Ikuti segala aturan yang berlaku. Inshaallah masa pengabdian menjadi Kakon selama 8 tahun, akan selalu diberkahi, diberi keselamatan dan kesuksesan dalam memimpin Pekon,&#8221;terangnya.<\/p>\n<p>Hal ini juga ditegaskan oleh Pj. Bupati, bahwa Sebagai Kakon harus tunduk pada aturan-aturan yang ada. Seperti halnya warga negara dan juga warga masyarakat, dan kakon juga harus taat asas hukum, tidak ada yang merasa dirinya lebih tinggi dari hukum di Indonesia.<\/p>\n<p>&#8220;Oleh karena itu, sekali lagi saya minta dan saya himbau, ikuti aturan dan hukum, bertindak sesuai norma kepatutan, jauhi Narkoba. Saya ulangi kembali, untuk jauhi narkoba, karena Narkoba adalah musuh kita semua,&#8221; tuturnya.<\/p>\n<p>Beberapa pesan dan harapan Pj.\u00a0 Bupati kepada seluruh kepala Pekon yang telah dikukuhkan, yaitu:<\/p>\n<p>1.  Jalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kondusifitas Pekon masing-masing, terlebih akhir tahun ini daerah kita akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2024, maka tugas saudara untuk tetap menjaga suasana yang aman, damai, tertib dan tetap kondusif.<\/p>\n<p>2. Saudara-saudari saya minta untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaikbaiknya kepada warga tanpa pandang bulu dalam menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.<\/p>\n<p>3. Kepala Pekon harus bisa mensinergikan aparat pekon yang ada dibawahnya untuk menciptakan pelayanan yang baik bagi warga pekon.<\/p>\n<p>4. Berikan inovasi dalam pelaksanaan kegiatan di pekon masing-masing.<\/p>\n<p>5. Lakukan Sinergi dan Koordinasi yang baik dengan sesama Perangkat Pekon, Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten.<\/p>\n<p>6. Majukan perekonomian pekon dengan tidak bertumpu pada anggaran dana desa, berdayakan UMKM, lakukan inovasi untuk mendirikan BUMDes dan usaha lain sesuai dengan aturan yang berlaku demi peningkatan perekonomian pekon.<\/p>\n<p>&#8220;Saya ingatkan kembali bahwa Kepala Pekon maupun Bupati merupakan pelayan masyarakat, bukan untuk minta dilayani. Sebagai hasil pilihan masyarakat, tentunya kepala pekon juga harus mendukung program kerja pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,&#8221;pungkasnya.<\/p>\n<p>Hadir dalam acara tersebut Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, para staf ahli Bupati, para asisten kabupaten tanggamus, ketua TP PKK kabupaten tanggamus, forkopimda kabupaten tanggamus, para kepala OPD kabupaten tanggamus, para camat se-kabupaten Tanggamus, para kepala pekon se-kabupaten Tanggamus, ketua PKK pekon se-kabupaten Tanggamus.<\/p>\n<p><strong>Oleh: Andi JR Kaperwil MG<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tanggamus, majalahglobal.com &#8211; Berdasarkan Undang &#8211; Undang Nomor 3 (tiga) tahun 2024 tentang perubahan kedua&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":28,"featured_media":100864,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11403],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-100861","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-38-provinsi-di-indonesia"],"amp_enabled":false,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/100861","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/28"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=100861"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/100861\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":100865,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/100861\/revisions\/100865"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/100864"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=100861"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=100861"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=100861"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=100861"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}