DPRD Kabupaten Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045

DPRD Kabupaten Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045
Foto bersama
Majalahglobal.com, Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto mengadakan rapat paripurna persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2045.

 

Setelah melalui beberapa tahapan, akhirnya semua fraksi di DPRD menyetujui dua raperda yaitu raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 dan raperda tentang RPJPD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2045 di ruang sidang Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (12/06/2023).

 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj. Ayni Zuhro didampingi dua wakil ketua juga ikut hadir Bupati Mojokerto, Hj Ikfina Fatmawati, Sekdakab, Teguh Gunarko, Kepala OPD, Camat, dan Forkopimda.

 

Hj. Ayni Zuhro menyimpulkan dalam penyampaian laporan pendapat akhir fraksi fraksi dan laporan gabungan pansus yang baru di sampaikan perwakilan juru bicara fraksi sepakat bahwa realisasi APBD TA 2023 hasil audit BPK RI menjadi dasar yang akan disepakati DPRD tentang persetujuan bersama terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2023.

 

“Untuk raperda tentang RPJPD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2026 semua fraksi setuju dengan beberapa catatan dari fraksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan DPRD yang akan disampaikan kepada saudara bupati untuk dijadikan peraturan daerah,” jelas Ayni.

Baca Juga :  Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun, Kades Wonosari Komitmen Kerja Keras Membangun Desa

 

Pada momen tersebut, Bupati Ikfina juga berkesempatan untuk menyampaikan pendapat akhirnya tentang dua raperda diatas. Yang pertama adalah penyampaian pendapat akhir Bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (anggaran pembangunan dan belanja daerah)Tahun Anggaran 2023.

 

“Seiring telah dilakukannya pembahasan dan diberikannya persetujuan bersama, maka sesuai mekanisme yang berlaku serta memperhatikan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah tanggal 30 April 2024 Nomor 900-1-15.1/7796/KEUDA, hal penyusunan dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban (PAPBD) tahun anggaran 2023 dan Raperda tentang penjabaran pertanggungjawaban PAPBD tahun anggaran 2023, terhadap rancangan peraturan daerah yang dimaksud akan diajukan permohonan kepada Gubernur (Jawa Timur) untuk mendapatkan evaluasi,” ujar Ikfina.

 

Pada poin kedua, Ikfina menjelaskan tentang RPJPD (rancangan pembangunan jangka panjang daerah) tahun 2025-2045. Sama seperti pada poin sebelumnya, Raperda RPJPD 2025-2045 ini nantinya akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur agar selanjutnya bisa dievaluasi.

 

“Rencana pembangunan jangka panjang daerah yang merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, nantinya akan menjadi pedoman dalam perumusan materi visi, misi dan program Calon Bupati dan Wakil Bupati, terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, selanjutnya akan diajukan permohonan evaluasi pada Gubernur,” terang Ikfina.

Baca Juga :  Sabung Ayam di Desa Gejokjati Kecamatan Lekok Pasuruan Dimusnahkan

 

Di akhir penyampaian pendapat tersebut, Ikfina menyampaikan ucapan terima kasih atas disetujuinya dua Raperda dan sekaligus menjelaskan prosedur Raperda tentang Bangunan Gedung oleh pemerintah daerah yang membidangi.

 

“Atas diberikannya persetujuan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah tersebut. Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas segala bentuk kontribusi selama proses pembahasan, sesuai mekanisme yang berlaku, terhadap rancangan peraturan daerah yang dimaksud (Raperda Bangunan Gedung), selanjutnya akan diajukan permohonan kepada Gubernur untuk mendapatkan fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” papar Ikfina. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *