mahkota555

Waduh…!!! Diduga Mantan Oknum Kepsek SDN Di maro Sebo ulu Gelapkan Laptop Dan Uang Temuan Inspektorat

Waduh...!!! Diduga Mantan Oknum Kepsek SDN Di maro Sebo ulu Gelapkan Laptop Dan Uang Temuan Inspektorat
Waduh...!!! Diduga Mantan Oknum Kepsek SDN Di maro Sebo ulu Gelapkan Laptop Dan Uang Temuan Inspektorat

Batanghari, majalahglobal. Com-Mantan oknum Kepala sekolah dasar (SDN) di kecamatan, maro sebo ulu kabupaten
batanghari diduga mengangkangi regulasi negara tentang pengelolaan aset.pasalnya mantan Kepala sekolah tersebut diduga telah menggelapkan aset sekolah berupa 2 unit laptop merek acer dan sejumlah uang temuan inspitorat senilai kurang lebih 20 juta rupiah.tahun 2021 namun hingga sampai sa,at ini tak kunjung dikembalikan ke sekolah, Jum’at (05/01/2024).

Informasi yang dihimpun media ini dari Bendahara sekolah tersebut bahwa mantan kepseknya tersebut tidak mengembalikan aset sekolah seperti 2 unit laptop bermerek Acer,dan juga Sejumlah uang sejak tahun 2021 hingga kini tak kunjung dikembalikan.

“Dua unit laptop merek Acer bang, juga sejumlah uang hasil temuan pemeriksaan belanja sekolah oleh inspektorat disekolah.namun hingga saat ini belum dikembalikan,” Ucapanya.

Terpisah, media ini juga mengkonfirmasi Kepala sekolah Dasar yang baru untuk mempertanyakan kebenaran hal tersebut.

“Iya benar bang, kemaren sudah pernah kami sampai prihal ini kepada mantan kepsek itu. Jawabannya kedua laptop itu lagi keadaan rusak,akan kita perbaiki begitupun uang temuan inspektorat disekolah, namun sampai saat ini belum juga dikembalikan,” Tuturnya.

Menanggap hal tersebut media ini menemui mantan kepsek di kediamannya untuk mengkonfirmasi lansung perihal tersebut, Iya mengatakan.”saya sibuk”katanya.seolah olah pertanyaan kami diabaikan saja, dan iya dengan asiknya katak katik HP nya di depan kami.

Kemudian hari nya, media ini kembali mengkonfirmasi mantan kepsek tersebut, lewat pesan whatsapp, sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban

Padahal jelas tentang aset negara/daera ini, telah diatur jelas dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.

Setiap pihak yang mengakibatkan merugikan negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sangsi administratif dan/atau sangsi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada di negara Republik Indonesia.

Setelah penerbitan melalui media ini, diharapkan kepada Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Batanghari berupaya memanggil mantan kepsek tersebut agar supaya jangan semena mena melakukan apapun terkait tentang aset sekolah. Supaya menjadi cermin dari seluruh sekolah yang ada di kabupaten Batanghari kedepannya.

(Darmawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *