mahkota555

Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir IPDA Alex Pardona SH, Pimpin Operasi Penangkapan Terduga Pelaku Tindak Kekerasan

Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir IPDA Alex Pardona SH, Pimpin Operasi Penangkapan Terduga Pelaku Tindak Kekerasan
Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir IPDA Alex Pardona SH, Pimpin Operasi Penangkapan Terduga Pelaku Tindak Kekerasan

TEBO//JAMBI, majalahglobal.com –
DS (44) warga Desa Mengupeh Kecamatan Tengah Ilir berhasil di ringkus Team Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tengah Ilir bekerjasama dengan Tim Buser Polres Tebo.

Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir IPDA Alex Pardona SH, Pimpin Operasi Penangkapan Terduga Pelaku Tindak Kekerasan
Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir IPDA Alex Pardona SH, Pimpin Operasi Penangkapan Terduga Pelaku Tindak Kekerasan

Mendapatkan laporan dari masyarakat tim unit Reskrim Polsek Tengah Ilir lansung melakukan penyelidikan intensif terkait kasus penganiayaan, Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. Setelah mendapatkan informasi akurat, tim langsung bergegas menuju lokasi, Kamis (11/01/2024).

Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir IPDA Alex Pardona SH, Pimpin Operasi Penangkapan Terduga Pelaku Tindak Kekerasan
Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir IPDA Alex Pardona SH, Pimpin Operasi Penangkapan Terduga Pelaku Tindak Kekerasan

Pada saat pengejaran, satu terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tengah Ilir untuk proses lebih lanjut. Terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.

Selama penggeledahan, tim berhasil menyita barang bukti berupa satu buah korek api yang menyerupai senjata api revolver berwarna silver dengan gagang berwarna hitam. Identifikasi pelaku dan penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam penegakan hukum terhadap tindak kekerasan di wilayah tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir IPDA ALEX PRODONA,S.H.Saat di confirmasi awak media membenarkan informasi penangkapan tersebut “Benar Untuk Pelaku Penganiayaan sudah berhasil kita amankan dan di serahkan ke polres Tebo untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut”

Kami akan menjaga segala bentuk keamanan dan kenyamanan masyarakat,apalagi menjelang pemilu 2024 tidak boleh ada tindakan premanisme, segala bentuk tindakan yang melanggar hukum akan kami tindak tegas,” ucap IPDA Alex.

Untuk Terduga pelaku penganiayaan akan diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(DONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *