Muba_Majalahglobal.com.
Kepolisian Sektor Sekayu resort Musi Banyuasin meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan sekaligus barang bukti berupa 4 (Empat) buah Tabung Gas Elpigi warna Hijau ukuran 3 Kg,1(Satu) buah Gunting merek Gunindo,Senin(25/11/19)subuh dini hari.
Kapolres Musi banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.H melalui Kapolsek Sekayu IPTU HERI SUPRIANTO, S.H mengatakan tersangka MULYADI (36) warga Jl. Kapten A Riva’i Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.Tersangka dibekuk polisi saat berada di rumahnya di Kel balai agung,”katanya.
Dia mengatakan terungkapnya kasus Curat ini dengan pemberatan berdasarkan laporan korban EDI SAPARUDIN (33) Jalan Samping Polsek Sekayu – STM Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba, Sabtu (23/11/2019) sekitar Pukul 03.00 Wib terjadi pencurian di warung “DAPUR KITA” Jl. Kol. Wahid Udin Lk. II Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab Muba.
Dengan cara tersangka mendatangi warung makan milik korban lalu dengan menggunakan 1 (Satu) buah Gunting Tersangka all memotong dinding seng atau alumunium pada warung tersebut kemudian setelah berbentuk lubang seukuran badannya,tersangka berhasil masuk ke dalam warung lalu mengambil barang milik korban.
Polisi yang menerima laporan tersebut,”kata dia, kemudian melakukan penyelidikan serta meringkus pelaku saat berada dirumahnya.”Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.Tersangka kini diamankan di Mapolsek sekayu.(SADIMAN)