Majalahglobal.com, Mojokerto – H. Rif’an Hanum, S.H., M.H. dan Hadi Subeno, S.H. selaku Kuasa Hukum dari Sutejo menang banding melawan PT FIF Mojokerto (Perusahaan Finance Multinasional) & PT DCM (Debt Collectore).

H. Rif’an Hanum menegaskan, Putusan Banding telah menyatakan PT FIF & PT DCM adalah Pihak yang Melawan Hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp 15 juta.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dengan nomor putusan : 534/PDT/2023/ PT SBY tertanggal 13 September 2023 menyatakan, mengabulkan Gugatan Para Penggugat/Para Pembanding untuk sebagian. Selain itu Para Tergugat/Para Terbanding telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” jelas Pengacara Kondang H. Rif’an Hanum, Senin (18/9/2023) di Kantor Hukumnya yang beralamatkan di Jalan Raya Sidoharjo Nomor 7, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

“Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding untuk membayar Ganti Rugi sebesar Rp 15 juta kepada Para Penggugat/Para Pembanding. Menolak Gugatan Para Penggugat/Para Pembanding untuk selain dan selebihnya. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu,” tambah H. Rif’an Hanum yang akrab dengan Pengacara Kondang M. Sholeh asal Surabaya.
Masih kata Hanum, dengan adanya putusan ini, seharusnya pihak Polresta Mojokerto segera membuka kembali laporan tertanggal 7 Januari 2023 a/n Pelapor Sutejo & Debby, Terlapor a/n Debt Collector PT DCM. PT DCM telah nyata-nyata melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu Perampasan.











