Majalahglobal.com, Mojokerto – KPU Kota Mojokerto mengadakan media gathering yang bertajuk harmonisasi KPU Kota Mojokerto dengan Media dalam diseminasi tahapan Pemilu serentak tahun 2024 dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), Kamis (17/11/2022) di Lynn Hotel Kota Mojokerto.
Ketua KPU Kota Mojokerto Syaiful Amin menjelaskan, tujuan digelarnya kegiatan ini agar bisa saling mengenal antara media yang ada di Kota Mojokerto dengan KPU Kota Mojokerto.
“Kegiatan ini untuk mempererat hubungan antara Media dengan KPU Kota Mojokerto. Semua media nanti bakal dapat iklan dengan nominal sesuai kategori masing-masing media. Di tahun 2023 nanti sudah mulai bisa menyerap iklan KPU Kota Mojokerto,” ungkap Gus Amin sapaan akrab Ketua KPU Kota Mojokerto.
Sementara itu, Divisi Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Kota Mojokerto M. Awaludin Zahroni mengungkapkan, saat ini KPU Kota Mojokerto melakukan tiga hal penting terkait tahapan Pemilu 2024. Pertama, Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 hari pemungutan suaranya ditetapkan tanggal 14 Februari 2024. Kedua, saat ini berlangsung tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan parpol. Ketiga, akan datang tahapan rekrutmen badan AD Hoc.
”Untuk verifikasi Parpol yang ada di Kota Mojokerto, saat ini akan melakukan verifikasi faktual pengurus partai yang non parlemen,” jelas Roni.
Lebih lanjut dikatakannya, KPU Kota Mojokerto dalam waktu dekat akan melakukan rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kota Mojokerto sebanyak 15 orang dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 54 orang yang akan dilakukan melalui melalui Aplikasi Sistem Imformasi Anggota KPU dan Ad hoc (SIAKBA).
“Untuk perekrutan PPS di lakukan setelah Anggota PPK dilantik. Jadi PPK per kecamatan itu ada 5 orang. 1 ketua dan 4 anggota. Sedangkan PPS itu ada 3 orang. 1 ketua dan 2 anggota. Dari data KPU Kota Mojokerto, pada Pemilu 2024 jumlah TPS di Kota Mojokerto diproyeksikan sebanyak 437 titik TPS dari sekitar 97.558 Daftar Pemilih Tetap (DPT) warga Kota Mojokerto,” ungkap Roni.
Lebih jauh Roni menjelaskan , Aplikasi SIAKBA ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendaftaran calon anggota badan adhoc, serta sebagai alat bantu bagi KPU terutama dalam proses pengecekan dokumen kelengkapan badan adhoc.
“Untuk dapat mendaftar dalam aplikasi SIAKBA, calon anggota PPK dan PPS diharuskan mendaftarkan akunnya menggunakan email yang selanjutnya akan diaktivasi oleh admin SIAKBA. Setelah diaktivasi, pendaftar melakukan login ke SIAKBA, dan selanjutnya mengisi biodata serta mengupload seluruh berkas pendaftaran ke aplikasi SIAKBA,” tutupnya. (Jay)










