mahkota555

Ada Kenaikan Tarif Batas, Ojol Mengeluh ke Ning Ita

Ada Kenaikan Tarif Batas, Ojol Mengeluh ke Ning Ita
Ning Ita saat memberikan sambutan

Majalahglobal.com, Mojokerto – Jumat berkah menjadi tradisi Wali Kota Mojokerto untuk menyapa warga secara langsung. Termasuk para driver ojek online (Ojol) pun mendapat perhatian dari orang nomor satu di Kota Mojokerto ini.

 

Turut hadir mendampingi Ning Ita dalam dialog bersama para driver ojek online antara lain Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Santi Ratnaning Tias, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Choirul Anwar serta Ketua Baznas Kota Mojokerto Dwi Hariadi.

 

Pada Jumat (21/10) sore, perempuan yang akrab disapa Ning Ita ini berdialog dengan para driver ojek online di halaman Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

 

Dengan seksama ia mendengarkan keluhan para driver ojek online. Khususnya tentang kenaikan tarif batas yang dirasa sangat memberatkan serta meningkatnya tarif dari aplikator namun tidak disertai kenaikan upah bagi driver ojek online.

 

Mengenai hal tersebut Ning Ita menjelaskan bahwa untuk membantu warga, pemerintah telah mengalokasikan 2% dari DAU untuk disalurkan bagi warga yang terdampak kenaikan BBM.

 

Yaitu 2500 warga yang menerima bantuan BLT BBM dengan alokasi dari APBD Pemkot Mojokerto serta lebih dari 7700 yang menerima bantuan BLT BBM dari alokasi dana APBN.

 

Ia menambahkan driver ojek online pun berpeluang mendapatkan bantuan tersebut selama memenuhi syarat, yaitu ber KTP Kota Mojokerto.

 

“Dari data Dinas Perhubungan driver ojek online yang ber KTP kota Mojokerto hanya ada 389 orang saja, yang 80 sudah termasuk 2500 orang yang mendapat BLT BBM APBD sehingga tersisa 309, dan akan disalurkan pada November dan Desember,” ujar Ning Ita.

 

Lebih lanjut Ning Ita menyampaikan bahwa untuk pemotongan tarif yang telah ditetapkan oleh pemilik aplikasi hal tersebut adalah murni urusan bisnis.

 

“Aspirasi yang banyak dilakukan di beberapa daerah ini tentu muaranya nanti pasti naik ke atas. Harapannya ini nanti bisa memberikan satu dorongan bagi pemilik usaha untuk mau menurunkan sedikit kebijakannya sehingga dirasa lebih adil bagi pelaku di lapangan,” ungkap Ning Ita.

 

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Robik Subagio menjelaskan bahwa untuk penetapan batas atas dan batas bawah tarif ojek online merupakan wewenang dari pemerintah pusat. Meski demikian pemerintah daerah berhak untuk menyampaikan keberatan tersebut.

 

“Kami di Pemerintah Kota yang notabenenya tidak mempunyai kewenangan tentang pengelolaan dalam ojek online, akan tetapi kami punya porsi untuk menindaklanjutinya ke Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur yang nantinya akan ada penyesuaian lagi pada tingkat pusat,” ungkap Robik. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *