Majalahglobal.com, Mojokerto – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto mengadakan pembinaan LSM dan Ormas Kabupaten Mojokerto dengan mengambil tema Peran Serta LSM dan Ormas untuk Mewujudkan Kabupaten Mojokerto Maju, Adil dan Makmur.
Dalam sesi tanya jawab Machradji Mahfud, Ketua LSM Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LPR) menanyakan pada Kasat Intelkam Polres Mojokerto AKP Yuli Riyanto, S.H.
“Apakah bisa Polres Mojokerto memberdayakan LSM Mojokerto. Saya punya ide, kita membentuk tim LSM yang beranggotakan 20 orang untuk menangkap pencuri. Baik itu pencuri uang negara, pencuri tanah alias galian ilegal dan pencuri lainnya. Kita tangkap dan kita bawa ke Polres Mojokerto untuk diproses,” jelas Machradji Mahfud, Rabu (21/9/2022) di Vanda Hotel Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Lebih lanjut dikatakannya, kemudian pertanyaan untuk Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Mojokerto Didik Chusnul Yakin.
“Tolong disampaikan ke Bupati Mojokerto. Apakah sebelum meresmikan apakah tidak mengecek terlebih dahulu Monumen Garuda Pancasila Pendopo Segoro Agung. Kan Monumennya sudah jelas tidak sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2009,” terang Machradji Mahfud.
Dan yang terakhir pertanyaan untuk Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Nugraha Budhi Sulistya.
“LSM se-Kabupaten Mojokerto telah sepakat untuk mengusir LSM luar Mojokerto yang bertujuan untuk menggangu Kondusifitas Kabupaten Mojokerto. Terkait LP2KP Kabupaten Mojokerto. LP2KP Kabupaten Mojokerto saat ini digunakan untuk menggugat pondok pesantren. Pada dasarnya Ketuanya itu Pak Dwijo Kretarto. Namun, secara diam-diam Pak Dwijo dipecat. Pak Dwijo sama sekali tidak tau tentang adanya gugatan LP2KP Kabupaten Mojokerto terhadap yayasan Amanatul Ummah,” ungkap Machradji Mahfud.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Intelkam Polres Mojokerto AKP Yuli Riyanto, S.H. mengatakan, nanti pihaknya akan menyampaikan ke pimpinan.
“Kalau kita setuju banget. Karena hal itu sangat membantu Polres Mojokerto. Nanti kita kumpul, kita bahas intoleransi, terorisme dan hal lainnya. Mari kita bersinergi di lapangan. Mari kita koreksi bersama,” ujar AKP Yuli Riyanto, S.H.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Mojokerto Didik Chusnul Yakin berjanji akan menyampaikan pertanyaan Pak Machradji ke Ibu Bupati Mojokerto.
“Mungkin saat peresmian Ibu Bupati Mojokerto khilaf. Sebelum peresmian itu kan monumennya tertutup. Jadi memang aturan pembuatan monumen lambang negara harus sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009. LSM dan Ormas adalah mitra pemerintah. Kami taunya Monumen Garuda tersebut salah setelah peresmian. Semoga lain kali LSM dan Ormas bisa memberitahu. Lain kali kalau salah sampaikan ke Bupati Mojokerto untuk tidak diresmikan dulu. Jadi waktu itu posisinya malam dan tertutup juga saat itu monumennya,” tegas Didik.
Kemudian, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Nugraha Budhi Sulistya menjelaskan bahwa yang patut disalahkan saat peresmian Monumen Garuda Trowulan adalah Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto. Bukan Bupati Mojokerto.
“Niat Kiai Bimo Pengasuh Ponpes Segoro Agung membangun Monumen Garuda adalah hal baik. Agar masyarakat mengingat NKRI itu harga mati. Sebelum peresmian kami belum ada koordinasi. H-2 saya lewat situ memang tertutup kain monumennya. Saya waktu itu yakin kalau Kiai Bimo Pengasuh Ponpes Segoro Agung berpedoman pada UU Nomor 24 tahun 2009 dalam membuat monumen Garuda Pancasila. Hari Jumat 23 September 2022 Kiai Bimo Berjanji Monumen Garudanya sudah selesai diperbaiki sesuai UU Nomor 24 tahun 2009,” tegas Nugraha. (Jay)










