Majalahglobal.com, Kutai Barat – Adanya aliran dana Corporate Responsibility atau yang biasa disingkat CSR,dari sebuah perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur ke beberapa Universitas di Pulau Jawa dengan angka yang fantastik menyampai ratusan milyar Rupiah,menuai banyak pihak bereaksi.
Salah satunya Organisasi kemasyarakatan yang ada di Kalimantan Timur,Tariu Borneo Bangkule Rajakng atau juga di kenal dengan Pasukan Merah,melalui Ketua DPW Kaltim,Ulung Taurus.SE,mengaku kecewa dan mengkritik keras terkait aliran dana CSR tersebut.
“Organisasi TBBR Kaltim mendukung langkah –langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan pernyataan,mengkritik bahkan mempertanyakan langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak PT.Gunung Bayan Resource yang memberikan dana CSR ke luar Kalimantan,” ungkap Ulung.
“Kita tidak membatasi perusahaan memberikan Dana CSR kepihak manapun,tapi minimal jika itu dilakukan untuk pihak diluar Kalimantan Timur,seyogianya Kalimantan Timur di berikan lebih,namun kenyataannya tidak ada,” tambahnya.
Lebih lanjut Ketua DPW TBBR Kaltim mengatakan mestinya perusahaan skala besar,Multi Nasional karena kepemiliknya juga asing,go publik,harusnya mereka turut berperan serta dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang ada di Kalimantan Timur Pasca –berakhirnya tambang.
Sehingga nantinya ketika kita miliki sumber daya manusia yang terpelajar, mumpuni,memiliki kecakapan serta ketrampilan.akan mampu bertahan di situasi dimana kita sudah tidak memiliki sumber daya alam yang kita banggakan selama ini.
Kita berharap semua perusahaan ambil
bagian bagaimana berdampak positif bagi masyarakat sekitar tambang,dimana perusahaan tambang beroperasi.
“Kita sangat protes keras atas kebijakan Perusahaan besar,yang mungkin saja mereka minim informasi tentang Kaltim,mereka berpikir referensi Universitas di Indonesia adalah Universitas ternama diluar Kaltim,” tegas Ulung.
“Seharusnya perusahaan perduli dengan peningkatan SDM khususnya bidang pendidikan di Kaltim,jangan hanya mengeruk bumi Kaltim,ekplorasi habis,dapatkan keuntungan sebesar-besarnya,namun mereka biarkan kita menikmati debu,banjir dan kerusakan-kerusakan alam lainnya pasca-tambang,” tandasnya.
Tidak hanya itu perusahaan yang beroperasi di Kalimantan,selama ini sangat minim dalam memberikan kesempatan orang –orang lokal khususnya Orang Dayak untuk diterima bekerja.
Lebih jauh Ketua DPW TBBR Kaltim,berharap manajemen perusahaan yang ada di Kaltim memberi perhatian khusus terhadap situasi ini,dan kiranya dapat di jadwalkan pertemuan pihak perusahaan dengan komunitas masyarakat lokal di mana perusahaan beroperasi.
“Selain kepada perusahaan tambang skala besar di Kaltim yang kita soroti prioritas CSRnya ke Pulau Jawa,Kita juga minta forum CSR di daerah transparan dalam pengelolaan CSR,jika memungkinkan baik untuk forum ini,terus memberikan informasi kepada publik,besaran CSR,dalam bentuk apa saja,serta perusahaan mana saja yang menyalurkan,” lanjutnya.
“Perusahaan yang menyalurkan CSR ke luar Daerah,bernama PT.Gunung Bayan Resource,” GUNUNG BAYAN” adalah nama daerah di Kutai Barat,Lokasi tambang di Kutai Barat,harusnya Kutai Baratlah yang di prioritas No 1 ,” tutup Ketua DPW Pasukan Merah Kaltim.
Keberatan dan protes keras yang disampaikan oleh banyak pihak ini dinilai wajar dan beralasan menggingat ada aturan yag mengatur mengenai pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
PERMEN ESDM 1824 Tahun 2018 dan pelaksanaan PERMEN 25 dan 26 2018,perusahaan Tambang harus memprioritas ring 1 dan 2 di sekitar perusahaan beroperasi.selain itu pemerintah daerah Kaltim telah membuat Blue Print yang menjadi pedoman PPM tambang se-Kaltim,serta sudah sesuai dengan RPJMD Kaltim,PERDA CSR,serta PERGUB Kaltim tentang tanggung jawab sosial,sehingga selayaknya pihak perusahaan menyalurkan tanggung jawab ke pihak yang di maksud dalam aturan yang ada. (Kornelius Sunardi)