Majalahglobal.com, Mojokerto – Setelah mendengarkan Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto Atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Mojokerto tahun 2021, Wali Kota Mojokerto Hj. Ika Puspitasari, S.E. dengan tenang dan tegas memberikan tanggapannya, Selasa (19/4/2022) di Kantor DPRD Kota Mojokerto.
Dalam tanggapannya, Wali Kota Mojokerto Hj. Ika Puspitasari, S.E. menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas rekomendasi yang telah disampaikan DPRD Kota Mojokerto guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan mendatang.
“Perkenankan saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara pimpinan dan segenap anggota DPRD atas rekomendasi yang disampaikan kepada Kepala Daerah. Guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kedepan dan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran serta kebijakan strategis Kepala Daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini.
Menurut Ning Ita, berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diwajibkan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, pelaksanaan perda dan/atau perkada dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
“Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran serta kebijakan strategis kepala daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Sehubungan dengan hal itu, maka pada kesempatan ini, kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Mojokerto tahun 2021, saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya, disertai harapan semoga rekomendasi tersebut dapat dijadikan masukan dan inspirasi bagi penyelenggaraan pemerintahan kota Mojokerto kedepan”, terang orang nomor satu di Kota Mojokerto ini.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna kali ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Mojokerto Hj. Ika Puspitasari, S.E., Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto, Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Assisten Ruby Hartoyo, Kepala Bappeda Litbang Kota Mojokerto Agung Moeljono Soebagijo. Rapat kali ini dilakukan secara virtual yang wajib diikuti bagi Kepala OPD lainnya, Camat, dan Lurah Se-Kota Mojokerto. (Jay/Adv)










