Kutai Barat – Kejaksaan Negeri Kutai Barat Resmi menetapkan YY selaku pejabat pembuat komitmen dan BAM Direktur PT.Batu Belida Abadi sebagai tersangka, Senin 07/02/2022.
penetapan tersangka merupakan tindak lanjut atas kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan pakaian seragam anak sekolah pada Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2018.
“ Berdasarkan alat bukti,keterangan saksi,keterangan ahli,surat dan petunjuk telah di tetapkan tersangka atas nama YY berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-209/0.4.19/Fd.2/02/2022 Tanggal 07 Februari 2022,” Jelas Kajari Kubar Bayu Pramesti.
“Tersangka BAM berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B-208/0.4.19/Fd.2/02/2022 Tanggal 07 Februari 2022,” sambungnya.
Sebelum di tetapkan tersangka YY telah menjalani proses penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat.Nomor : PRINT.806/0.4.19/Fd.08/2021 Tanggal 27 Agustus 2021 jo.Nomor : PRINT.106/0.4.19/Fd.2/02/2022 Tanggal 07 Februari 2022.
Sedangkan tersangka BAM menjalani penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: PRINT-806/0.4.19/Fd.2/08/2021 Tanggal 27 Agustus 2021 jo.Nomor: PRINT-105/0.4.19/Fd.2/02/2022 Tanggal 07 Februari 2022.
Guna kepentingan penyidikan kedua tersangka yang terancam penjara minimal 5 tahun ini langsung ditahan,selama 20 hari kedepan,bisa di perpanjang sesuai kewenangan penyidik.
Diketahui pengadaan seragam sekolah tahun anggaran 2018 pada Dinas pendidikan dan kebudayaan kutai barat menelan dana 5 milyar lebih,kedua tersangka di duga sengaja mark up atau mengelembungkan harga barang hingga merugikan keuangan negara Rp.500 juta lebih.
“ Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.522.040.302.50,- ( Lima ratus dua puluh dua juta empat puluh ribu tiga ratus dua rupiah lima puluh sen,” tutup Bayu Pramesti.
Selain itu Kejari Kubar juga masih melakukan penyidikan proyek yang sama Tahun Anggaran 2017,namun soal potensi kerugian negara maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses pengembangan.(Kornelius Sunardi)










