SIDOARJO – Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa , dan atau pelayanan administratif yang di sediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
“Dari hasil koordinasi kami dari Media Majalah Global, dalam beberapa hari yang lalu kita bertemu dengan Kepala Desa Kendensari”Mustakim, dan saat itu bersamaan dengan kunjungan Gus Muhaimin Iskandar di Intako Tanggulangin,di warung makan.
Dalam pertemuan tersebut sempat kita berbicara perihal iklan Ucapan Hari Jadi Sidoarjo yang ke 163,kepada Kepala Desa Kendensari, Mustakim.
Dan beliau menyampaikan untuk datang ke kantor Desa pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022.
Dan setelah adanya konfirmasi tersebut, ketika kami datang di kantor Desa Kendensari saat ditemui Kepala Desanya alasannya sedang sibuk dan sibuk,sibuk, dan sibuk”ucap kades kedensari.
Dan menyampaikan kepada kami awak media untuk menemui Sekretaris Desanya.
Setelah kami menemui Sekretaris Desa Kendensari, tanggapan mereka tidak berkenan, dan menyampaikan bahwa harus kordinasi dengan teman – teman perangkat lainnya”ujar sekdes.
Kami, media merasa di lempar bola.
Apakah seperti itu pelayanan Desa Kendensari terhadap masyarakatnya.
“Dalam UU Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki , menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan , suara , gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya.
“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat (1) kesatu menyebutkan, ” Bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”;
Sedangkan pada ayat (2) kedua, menyebutkan, “Bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”;
Kemudian ayat (3) ketiga menyebutkan, “Bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Begitupun ketika kita mengacu kepada Undang-Undang RI No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjelaskan bahwa informasi publik yang tidak dikecualikan wajib diketahui oleh publik. Negara menjamin setiap warga negaranya untuk mengakses informasi dari badan-badan publik.
Apa tujuannya?
Tujuannya dijelaskan dalam pasal 3, yaitu:
a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Apa kewajiban Badan Publik menurut UU KIP tersebut ?
Kewajiban Badan Publik pasal 7 yaitu:
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
(4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik;
(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara;
(6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik.
Untuk itu, ketika ada seseorang atau lebih yang dalam tindakannya untuk tujuan publik dan diselenggarakan oleh badan publik terindikasi berusaha dan atau menghalang-halangi kegiatan jurnalistik, maka tindakan tersebut menurut saya adalah tindakan inkonstitusional, atau melawan hukum positif yang berlaku di NKRI ini.
Acuannya jelas, yaitu UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, “Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.(ldya/mg)










