mahkota555

Bawa Ratusan Pil Dobel L, Tiga Pemuda di Jombang Diringkus Petugas

Bawa Ratusan Pil Dobel L, Tiga Pemuda di Jombang Diringkus Petugas
Bawa Ratusan Pil Dobel L, Tiga Pemuda di Jombang Diringkus Petugas

Jombang – Bawa ratusan butir pil dobel L. Tiga pemuda di Jombang ditangkap Unit Satresnarkoba Polres Jombang, pada Jum’at (8/1/2020) di beberapa titik berbeda.

Tiga pemuda tersebut yaitu Moh. Aminudin (18) alias A’am, seorang penjual susu, warga Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, diamankan petugas saat berada di jalan Dr Sutomo, Kelurahan Jombatan, Kecaatan Jombang sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dua lainnya yaitu Faisol Mahmudi (23) alias Pete, warga Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Jombang dan Alvian Tri Darmawan (23) alias Unyil, warga Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Dua pemuda ini kita amankan sekitar pukul 18.00 WIB,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moh. Mukid lewat keterangan tertulisnya pada Senin (11/1/2021).

Ketiga pemuda ini, lanjut Mukid, merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran obat keras dan berbahaya. Dari ketiga tersangka, diamankan barang bukti total 133 butir pil dobel L.

“Tiga plastik klip yang terbungkus kertas tisu masing-masing klip berisi 10 butir pil jenis dobel L dengan jumlah total 30 butir Pil dobel L. Satu buah Hp merk Redmi warna putih berikut simcardnya, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu,” ungkap Mukid.

Kemudian, satu buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, dengan berat kotor 1,54 gram, satu buah tutup botol bekas minuman yang sudah terakit dengan sedotan sebagai alat hisap sabu. Tiga potong sedotan plastik sebagai scrop, satu buah korek api sebagai kompor.

“Juga stu plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 10 plastik klip masing-masing klip berisi 10 butir pil jenis dobel L dan 1 plastik klip, berisi 3 butir pil jenis dobel L denganbjumlah total keseluruhan 103 butir Pil dobel L

Satu buah tas pinggang warna merah yang didalamnya terdapat beberapa plastik klip kosong. Dua buah Hp yaitu merk Oppo warna putih dan Hp Xiaomi warna hitam kombinasi putih masing-masing berikut simcardnya, serta uang tunai sebesar Rp. 223 ribu,” paparnya.

Ketiga tersangka yang masih beusia muda ini terancam hukuman jeruji besi karena telah melanggarpasal 197 UURI no 36 tahun 2009 tentang kefarmasian atau kesehatan..

“Karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar jenis Pil dobel L,” pungkas Mukid. (ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *