mahkota555

Guna Beri Perlindungan Hukum, Pemkab Jombang Serahkan 660 Sertifikat Tanah Program PTSL

Guna Beri Perlindungan Hukum, Pemkab Jombang Serahkan 660 Sertifikat Tanah Program PTSL
Sekda Jombang saat berikan sertifikat tanah

Jombang – Guna memastikan memberikan kepastian dan perlindungan hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang serahkan 660 sertifikat tanah kepada warga Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang, pada Rabu (6/1/2021).

Penyerahan Sertifikat tanah langsung diserahkan oleh Sekretaris Daerah Jombang Akhmad Jazuli didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang, Asisten 3, Forkopimcam, Kepala Dinas Kominfo, Kabag Humas dan Protokol.

Jazuli mengatakan pemberian sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini memikiki tujuan utama yaitu memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum kepada pemegang hak, menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

“Juga nantinya, supaya pemerintah dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah, dan terselenggaranya tertib administrasi pertanahan,” ucapnya.

Percepatan sertifikasi tanah ini, menurutnya sangat membantu masyarakat, terutama untuk bukti kepemilikan sah atas tanahnya.

“Dengan adanya bukti sertifikat kepemilikan, secara hukum, masyarakat yang memiliki tanah sesuai dengan sertifikat akan mendapatkan perlindungan hukum secara penuh atas kepemilikannya,” ungkapnya.

Sertifikat tanah ini merupakan program Presiden RI. Supaya semua tanah di Indonesia memiliki sertifikat sehingga dapat dipetakan. Tentunya agar lebih cepat mendata tanah tersebut siapa pemiliknya.

“Melalui program strategis ini, diharapkan agar percepatan proses pendaftaran tanah bisa segera diatasi sehingga persengketaan pertanahan di masyarakat  dapat diminimalisir,” tuturnya.

Adanya program PTSL ini, nantinya dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna meningkatkan kesejahteraan hidup.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPN Jombang Tutik Agustiningsih, menghimbau kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat PTSL untuk tidak memberikan sertifikat kepada pihak lain.

“Setelah menerima sertifikat, dilihat sertifikatnya dicocokkan dengaan identitasnya, baik Nama, tanggal lahir, di sesuaikan KTP.  Apabila ada kesalahan jangan dicoret atau diganti sendiri. Segera laporkan saja kepada kami, nanti akan diperbaiki oleh petugas. Sebab kalau ada coretannya itu kita anggap palsu,” katanya.

Hal ini penting dilakukan guna menghindari hal negatif yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti kasus jual-beli tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya. (ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *