Jombang – Edarkan ribuan butir pil dobel L, dua pemuda asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Garry Purnomo (25) serta Yoyok (23) alias Tarjo harus pasrah diamankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno.
Garry lebih dulu diamankan petugas saat sedang berada di warung Wifi di Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Jombang pada Senin (4/1) sekitar pukul 23.30 WIB.
Sedangkan Yoyok ditangkap tak jauh dari lokasi penangkapan Garry di desa yang sama hari Selasa (5/1) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas dalam keterangannya menjelaskan, keduanya diamankan di Desa Mojojejer, karena dari pengakuannya, telah mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
“Dari tangan Garry, diamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 64 butir. Kemudian saat di interogasi dan menerangkan, ia telah mengedarkan pil dobel L kepada temannnya Rendra dan Putra dengan cara membeli dan memberikan secara gratis,” ucap Yogas, Rabu (6/1/2021).
Sedangkan dari tangan Yoyok diamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1.414 butir pil dobel L.
“Untuk Yoyok saat di interogasi, menerangkan bahwa ia telah mengedarkan pil dobel L ke teman-temannya yang lain dengan cara menjualnya,” ungkapnya.
Yogas melanjutkan, dari keterangan Garry, ia mendapatkan pil dobel LL dari Adi Irawan yang beralamat di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang.
“Barang bukti lainnya dari tangan Garry yaitu dua linting grenjeng masing-masing berisi 10 butir pil dobel l, empat plastik klip masing masing berisi 11 butir pil dobel ll, HP merk Huawei warna hitam,
Dari Yoyok, juga kami amankan empat bekas bungkus rokok andalan yang di dalamnya berisi 10 plastik klip dengan isi masing masing 10 butir pil dobel L total jumlh 400 butir pil dobel L, dua plastik klip masing masing berisi 10 dan 4 butir pil dobel L total 14 butir pil dobel L, satu botol plastik berisi 1000 butir pil dobel L, uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 215 ribu, HP merk OPPO A5,” bebernya.
Atas perbuatannya ini, kedua pemuda ini terancam tersandung Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. (ang)










