mahkota555

Bupati Gus Barra Kukuhkan Forum TSP Mojokerto: Tegaskan Pemkab Tak Kelola Dana CSR Sepeserpun

MOJOKERTO – Bupati Mojokerto Muhammad Albarra mengambil langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha. Ia resmi mengukuhkan Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FP-TSP) Kabupaten Mojokerto, Rabu (14/10/2026) siang di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto.

 

Pengukuhan ini sekaligus menjadi momentum sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP). Regulasi baru ini menggantikan Perbup Nomor 50 Tahun 2013 dan Nomor 19 Tahun 2018.

 

Kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, para kepala perangkat daerah, serta pimpinan perusahaan atau perwakilannya se-Kabupaten Mojokerto.

 

Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Gus Barra menegaskan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan bentuk kontribusi nyata dunia usaha terhadap pembangunan daerah.

 

“Pembangunan daerah membutuhkan keterlibatan dan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Dunia usaha dapat berkontribusi nyata dalam mendukung agenda pembangunan melalui program TSP yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” ujarnya.

 

*Tegaskan Pemkab Tak Terima Dana CSR*

 

Gus Barra memberikan penegasan penting yang menjadi perhatian publik. Ia memastikan dana CSR tidak diterima maupun dikelola melalui kas Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

 

“Saya tegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak menerima TSP atau CSR dalam bentuk uang, anggaran, maupun dana untuk dikelola oleh pemerintah daerah. Perusahaan melaksanakan dan menyalurkan program TSP secara langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Perbup Nomor 33 Tahun 2026 sendiri menjadi pedoman agar pelaksanaan TSP lebih terencana, terpadu, berkesinambungan, dan transparan. Ruang lingkupnya meliputi pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan sosial, pelestarian lingkungan, serta penguatan ekonomi berbasis kerakyatan. Wujud programnya bisa berupa bantuan sosial, beasiswa, pengembangan UMKM, pembangunan fasilitas umum, hingga rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).

 

Untuk memperkuat koordinasi, FP-TSP dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 100.3.3.2/368/HK/416-012/2026. Forum ini terdiri atas dewan pengawas yang melibatkan unsur direksi perusahaan, pemerintah daerah, dan DPRD, serta badan pelaksana yang melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, LSM, dan perwakilan perusahaan.

 

Badan pelaksana bertugas mendata, memfasilitasi, mengoordinasikan, serta memublikasikan pelaksanaan TSP secara transparan. Forum ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi agar program CSR selaras dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan.

 

“Saya berharap forum ini menjadi jembatan komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha, sehingga program TSP selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Kabupaten Mojokerto,” ungkap Gus Barra.

 

Salah satu kolaborasi nyata yang telah berjalan adalah rehabilitasi RTLH dan rumah warga terdampak bencana melalui kerja sama dengan asosiasi pengembang perumahan. Berdasarkan laporan DPRKP2, sepanjang 2024-2025 sebanyak 18 pengembang perumahan dan satu Baznas bergotong royong menghimpun dana Rp152 juta untuk merehabilitasi dua unit RTLH dan rumah korban bencana. Dana tersebut dikelola langsung oleh asosiasi, bukan oleh pemerintah daerah.

 

Kontribusi serupa juga dilakukan PT Padi Indonesia Maju, Perumdam Majapahit, dan BPR Majatama, yang diapresiasi langsung oleh Gus Barra.

 

Selain itu, ia mengajak perusahaan mendukung berbagai prioritas pembangunan, mulai dari pemberdayaan ekonomi desa, pengembangan UMKM dan IKM, peningkatan kesejahteraan guru madrasah diniyah dan sekolah swasta, penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem, peningkatan infrastruktur dan akses sanitasi, hingga rehabilitasi RTLH.

 

Pelaksanaan TSP selanjutnya diarahkan melalui penyusunan rencana kerja tahunan, penyampaian usulan, sinkronisasi dengan program prioritas daerah, kesepakatan kerja sama, pelaksanaan, serta pelaporan melalui laman resmi CSR Pemkab Mojokerto.

 

“Perusahaan juga dapat memperoleh penghargaan atas kontribusinya sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Bupati.

 

*Mojokerto Tuan Rumah Hari Desa Nasional 2027*

 

Dalam kesempatan tersebut, Gus Barra juga menyampaikan bahwa Kabupaten Mojokerto mendapat amanah menjadi tuan rumah peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2027. Rangkaian kegiatan telah dimulai pada 10 Oktober 2026 melalui kick-off Liga Desa di Kabupaten Bandung Barat dan akan berlanjut hingga acara puncak di Kabupaten Mojokerto.

 

Ia berharap FP-TSP dapat mengoordinasikan dukungan dunia usaha untuk menyukseskan agenda nasional tersebut.

 

“Kehadiran investasi dan operasional perusahaan di Kabupaten Mojokerto hendaknya memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Mari kita terus memperkuat gotong royong dan kolaborasi untuk mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur,” pungkasnya. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *