mahkota555

BK DPRD Batang Hari Akhirnya Ketuk Palu, Anggota Dewan Teradu Kena Sanksi Teguran Tertulis

BATANG HARI – Teka-teki sanksi terhadap anggota DPRD Kabupaten Batang Hari yang terjerat aduan etik akhirnya terjawab. Badan Kehormatan (BK) DPRD Batang Hari resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada teradu setelah melalui Sidang BK Ke-9.

 

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (15/6/2026). BK menyatakan, pelanggaran yang dilakukan teradu masuk dalam kategori ringan.

 

Keputusan diambil setelah majelis melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh alat bukti dan keterangan dari kedua belah pihak, baik pengadu maupun teradu.

 

Dalam persidangan, majelis BK menelaah fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang, mulai dari bukti dokumen, keterangan saksi, hingga konten yang beredar di media sosial yang menjadi bagian dari materi pengaduan.

 

“Berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada teradu. Keputusan ini telah diambil melalui kesepakatan bersama majelis,” ujar perwakilan BK DPRD Batang Hari saat membacakan putusan.

 

BK menegaskan, sesuai tata tertib DPRD, terdapat tiga gradasi sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota dewan, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.

 

Setelah mempertimbangkan bobot perkara, majelis menilai perbuatan teradu tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana maupun perdata, melainkan pelanggaran etika kelembagaan.

 

“Perlu dipahami, sanksi ringan ini diberikan atas perbuatan yang melanggar aturan etika dan tata tertib kelembagaan, bukan melanggar hukum negara. Kami memutuskan berdasarkan tingkat kesalahan dan bukti yang ada,” jelasnya.

 

Selain aspek pembuktian, BK juga mempertimbangkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak yang berperkara. Dalam persidangan, baik pengadu maupun teradu telah menyatakan kesediaan untuk berdamai dan menerima apapun keputusan majelis.

 

Sikap kooperatif tersebut menjadi salah satu faktor yang meringankan dalam penentuan jenis sanksi.

 

BK berharap, putusan ini menjadi preseden dan pengingat bagi seluruh anggota DPRD Batang Hari agar senantiasa menjaga etika, sikap, dan perilaku sebagai wakil rakyat. Terlebih di era keterbukaan informasi, gerak-gerik anggota dewan di ruang publik dan media sosial menjadi sorotan masyarakat.

 

“Keputusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota dewan agar lebih menjaga sikap, tutur kata, dan perilaku demi menjaga marwah lembaga legislatif serta kepercayaan masyarakat,” tegas majelis.

 

Dengan dibacakannya putusan tersebut, proses penanganan pengaduan dalam Sidang BK Ke-9 resmi dinyatakan selesai sesuai mekanisme dan peraturan tata tertib yang berlaku di DPRD Kabupaten Batang Hari. (Darmawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *