mahkota555

Tindak Lanjuti Arahan Menteri, Kalapas Kelas I Bandar Lampung Sosialisasikan Lima Kebijakan Strategis Kemenimipas

Tindak Lanjuti Arahan Menteri, Kalapas Kelas I Bandar Lampung Sosialisasikan Lima Kebijakan Strategis Kemenimipas

Bandar Lampung, majalahglobal.com — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, mengumpulkan jajaran petugas di lapangan untuk menyampaikan dan mensosialisasikan hasil Rapat Koordinasi Kerja Teknis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Jumat (25/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti pejabat struktural, staf pegawai, hingga anggota regu pengamanan. Sosialisasi menjadi langkah tindak lanjut atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan guna memastikan kebijakan strategis kementerian dipahami dan diimplementasikan secara konsisten di tingkat satuan kerja.

Dalam arahannya, Ike Rahmawati menekankan lima kebijakan strategis yang menjadi fokus pelaksanaan jajaran Lapas Kelas I Bandar Lampung hingga akhir 2026.
Pertama, fokus pada outcome atau dampak nyata. Pelaksanaan 15 Program Aksi Kemenimipas diarahkan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi dan pelaporan, tetapi harus menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan secara nyata oleh warga binaan maupun masyarakat.
Kedua, penguatan integritas dan zero tolerance terhadap pelanggaran. Seluruh jajaran diminta menutup setiap celah terjadinya penyimpangan dalam pelayanan publik, termasuk pungutan liar, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun manipulasi data pelayanan.

Ketiga, penguatan keamanan dan pencegahan peredaran narkoba. Deteksi dini di lingkungan blok hunian menjadi perhatian, disertai penegakan larangan terhadap peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal oleh warga binaan.
Keempat, optimalisasi program kemandirian dan ketahanan pangan. Lapas didorong memanfaatkan lahan yang tersedia untuk kegiatan produktif, antara lain sektor pertanian, perikanan, dan peternakan. Selain meningkatkan keterampilan warga binaan, hasil produksi juga diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan serta dikembangkan melalui koperasi dan UMKM.

Kelima, pemenuhan hak warga binaan dan percepatan reintegrasi sosial. Pelaksanaan hak warga binaan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan dukungan tata kelola penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Ike menegaskan, seluruh arahan tersebut harus diterjemahkan menjadi langkah kerja konkret oleh setiap jajaran, bukan sekadar menjadi materi sosialisasi.
“Pesan Bapak Menteri menjadi panduan kerja yang harus kita tindak lanjuti secara nyata. Lima arahan ini harus dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga program Pemasyarakatan benar-benar memberikan dampak bagi warga binaan, organisasi, dan masyarakat,” tegas Ike Rahmawati.

Ia juga mengingatkan seluruh petugas agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, sekaligus memperkuat sinergi antarseksi dan jajaran pengamanan.
Melalui sosialisasi tersebut, Lapas Kelas I Bandar Lampung berkomitmen mempercepat pelaksanaan kebijakan strategis Kemenimipas, dengan menitikberatkan pada integritas, keamanan, pemberdayaan warga binaan, pemenuhan hak, serta hasil nyata dari setiap program yang dijalankan.
Oleh: Andi Raya
081272255678

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *