Sinergi TNI-Polri dan BNNK, Lapas Way Kanan Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Petugas serta Warga Binaan
WAY KANAN, majalahglobal.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan memperkuat upaya deteksi dini dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban melalui razia gabungan serta tes urine bagi petugas dan warga binaan. Kegiatan tersebut melibatkan unsur Polres Way Kanan, Kodim 0427 Way Kanan, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Way Kanan, Senin (21/9/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhanuddin, dan diikuti jajaran pejabat struktural serta petugas pelaksana Lapas Way Kanan. Sementara itu, dari unsur eksternal hadir Kepala BNNK Way Kanan AKBP Iedwan Mahpi bersama 10 personel BNNK, lima personel Satresnarkoba Polres Way Kanan, serta tiga personel Kodim 0427 Way Kanan.
Razia gabungan tersebut merupakan langkah konkret untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Fokus kegiatan mencakup pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, kepemilikan serta penggunaan telepon seluler atau alat komunikasi secara ilegal, hingga potensi aktivitas penipuan atau scamming yang dikendalikan dari dalam Lapas.
Selain pemeriksaan terhadap lingkungan dan kamar hunian warga binaan, kegiatan juga disertai dengan tes urine sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkotika.
Kalapas Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhanuddin, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Lapas Way Kanan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran gelap narkotika serta penyalahgunaan alat komunikasi.
“Kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Kami ingin memastikan Lapas Way Kanan terus berada dalam kondisi aman, tertib, dan terkendali.”
Riski menjelaskan, razia juga diarahkan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran serta penyalahgunaan narkotika, sekaligus membersihkan Lapas dari kepemilikan alat komunikasi ilegal yang dapat disalahgunakan untuk menjalankan praktik scamming maupun mengendalikan tindak pidana dari dalam kamar hunian.
“Kami berkomitmen mencegah dan memutus rantai peredaran serta penyalahgunaan narkotika di dalam Lapas. Selain itu, penggunaan handphone atau alat komunikasi secara ilegal juga menjadi perhatian serius karena berpotensi digunakan untuk melakukan penipuan dan mengendalikan tindak pidana dari dalam Lapas,” jelas Riski.
Menurutnya, upaya mewujudkan Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan integritas seluruh jajaran serta sinergi berkelanjutan dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Zero Halinar membutuhkan integritas dan kerja bersama. Sinergi dengan TNI, Polri, dan BNN harus terus diperkuat melalui langkah-langkah nyata, mulai dari deteksi dini, pengawasan, hingga pencegahan terhadap setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.
Riski menambahkan, kolaborasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pengamanan dan pengawasan di Lapas Way Kanan. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, bukan hanya ketika ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
Pelaksanaan razia gabungan tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba serta pencegahan berbagai modus penipuan yang berpotensi dilakukan dari dalam Lapas dan Rutan.
Dengan adanya kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari Halinar, aman, tertib, dan kondusif.
Kegiatan razia gabungan dan deteksi dini serupa akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan secara profesional.
Oleh: Andi Raya
081272255678










