KOTA MOJOKERTO — Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat upaya peningkatan kualitas hunian warga melalui Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah. Kegiatan berlangsung di Ruang Sapphire, Sunrise Hotel, Rabu (26/8/2026).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan, perubahan regulasi ini menjadi momentum penting untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni di Kota Mojokerto sekaligus memastikan bantuan pemerintah diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menurut Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota, program bedah rumah bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.
“Program ini harus benar-benar kita laksanakan dengan amanah. Jangan sampai salah sasaran. Prioritaskan masyarakat yang memang membutuhkan agar bantuan ini memberikan manfaat yang nyata,” tuturnya.
Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting. Nomenklatur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya BSPS resmi berubah menjadi program Bedah Rumah. Proses pelaksanaan juga disederhanakan dari 24 tahapan menjadi 10 tahapan agar penyaluran bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah berjalan lebih cepat dan efektif.
Selain itu, kriteria penerima juga diperbarui. Kriteria ekonomi kini mencakup masyarakat desil 1–4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional DTSEN atau berpenghasilan kurang dari UMP/UMK. Sementara syarat lama hunian dipermudah dari minimal 3 tahun menjadi minimal 1 tahun.
“Laksanakan program ini dengan amanah. Cari sasaran sebanyak mungkin agar target dapat terpenuhi, tetapi tetap harus sesuai persyaratan. Jangan sampai penerima bantuan tidak memenuhi kriteria atau data dibuat-buat. Pastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan,” pesan Ning Ita.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Mojokerto mendapatkan alokasi bedah rumah sebanyak 275 unit dengan total anggaran Rp5,5 miliar. (Jay)










