Majalahglobal.com, Mojokerto – Satpol PP Kota Mojokerto kembali menggelar operasi besar penegakan hukum bidang Cukai dan Retribusi Daerah atau DBHCHT. Operasi ke-8 tahun 2026 ini menyasar 15 titik di 3 kecamatan.

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Sutikno, S.H. menjelaskan, sasarannya tidak hanya toko besar. Petugas juga menyisir warung Madura di kampung hingga warkop tempat anak muda berkumpul.
“Memang hari ini tidak ditemukan juga terkait dengan peredaran rokok ilegal. Sebelumnya kami pernah menemukan rokok yang sudah expired,” ujar Sutikno, Kamis (20/8/2026).
*Hasil Operasi: Nihil Rokok Ilegal*
Dari seluruh titik yang dikunjungi, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal. Baik rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, maupun rokok kedaluwarsa.
“Kampung-kampung tetap kita kunjungi karena memang ini kan berkala terus,” jelasnya.
*Fokus ke Pencegahan Lewat Sosialisasi*
Selain operasi, Satpol PP Kota Mojokerto juga gencar melakukan pencegahan. Salah satunya melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha.
“Kita kemarin sudah menggelar terkait dengan sosialisasi untuk pelaku usaha. Jadi bagaimana terus kemudian kita mengedukasi jangan sampai terus mau menerima rokok-rokok yang diduga ilegal atau tidak mempunyai pita cukai. Jangan sampai terus tergiur harga murah,” tegas Sutikno.
Ia berharap, dengan operasi rutin dan edukasi yang terus dilakukan, peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto bisa ditekan semaksimal mungkin.
Selain sidak, pencegahan juga lewat sosialisasi ke pelaku usaha. Imbauannya jelas: jangan terima rokok tanpa pita cukai dan jangan tergiur harga murah.
Tujuannya satu, menekan peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto. (Jay/Adv)










