mahkota555

HUT ke-81 RI, 466 Warga Binaan Lapas KotaAgung Terima Remisi Umum, 7 Orang Langsung Bebas

HUT ke-81 RI, 466 Warga Binaan Lapas KotaAgung Terima Remisi Umum, 7 Orang Langsung Bebas

KOTAAGUNG, majalahglobal.com — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperoleh apresiasi atas proses pembinaan yang telah dijalani. Sebanyak 466 warga binaan Lapas Kelas IIB Kotaagung menerima Remisi Umum Tahun 2026, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi secara simbolis berlangsung di Lapangan Merdeka Kotaagung dan diserahkan oleh Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung, Ruh Harijadi. Pemberian remisi juga dilaksanakan di lingkungan Lapas Kelas IIB Kotaagung.

Dari total 466 warga binaan yang memperoleh remisi, 7 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas. Bagi mereka, remisi menjadi momentum untuk kembali berkumpul bersama keluarga sekaligus membuka lembaran baru dalam kehidupan bermasyarakat.

Kalapas Kelas IIB Kotaagung, Ruh Harijadi, menegaskan bahwa remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan sekaligus penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, menaati tata tertib, dan sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri agar ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujar Ruh Harijadi.

Menurutnya, proses pembinaan di Lapas Kelas IIB Kotaagung tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga diarahkan untuk membangun karakter, meningkatkan keterampilan, serta menumbuhkan kesadaran agar warga binaan mampu menjalani kehidupan secara positif setelah menyelesaikan masa pidana.
“Khusus bagi tujuh warga binaan yang hari ini langsung bebas, kami berpesan agar kesempatan ini benar-benar dijadikan titik balik. Kembali kepada keluarga, bangun kepercayaan masyarakat, dan jangan mengulangi kesalahan yang sama. Jadikan pengalaman selama di lapas sebagai pembelajaran untuk menata masa depan,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi menyampaikan bahwa pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI memiliki makna penting. Kemerdekaan, menurutnya, bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi juga tentang kesempatan setiap warga negara untuk memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik.
“Pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik. Remisi ini hendaknya dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri, membangun kembali hubungan dengan keluarga, serta menumbuhkan semangat untuk menjadi bagian dari masyarakat yang lebih baik,” kata Moh. Saleh Asnawi.

Ia juga berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi maupun yang masih menjalani masa pidana agar menjadikan proses pembinaan sebagai bekal untuk menghadapi kehidupan setelah keluar dari lapas.
“Bagi yang hari ini bebas, kembalilah kepada keluarga dan masyarakat dengan semangat baru. Jangan pernah merasa kesempatan untuk berubah itu sudah tertutup. Selama ada kemauan untuk memperbaiki diri, selalu ada jalan untuk menata masa depan. Pemerintah Kabupaten Tanggamus tentu berharap mereka dapat kembali menjadi warga yang produktif dan memberikan manfaat bagi lingkungan,” ujarnya.

Remisi Umum diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan secara aktif.

Bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana, pemberian remisi diharapkan menjadi pemacu untuk mempertahankan dan meningkatkan perilaku positif. Setiap proses perubahan dan upaya memperbaiki diri menjadi bagian penting dalam mempersiapkan mereka kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

Lapas Kelas IIB Kotaagung pun terus berkomitmen memperkuat program pembinaan kepribadian maupun kemandirian sebagai bekal bagi warga binaan. Dengan demikian, pembinaan tidak berhenti pada masa menjalani pidana, tetapi menjadi proses untuk mempersiapkan mereka agar mampu kembali menjalani kehidupan secara bertanggung jawab.

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 akhirnya bukan hanya menjadi seremoni, tetapi juga menjadi simbol kesempatan kedua, harapan, dan semangat untuk berubah bagi ratusan warga binaan Lapas Kelas IIB Kotaagung.
Oleh: Andi Raya
081272255678

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page