Perkuat Keamanan dan Ketertiban, Lapas Kotaagung Musnahkan Ratusan Barang Sitaan Hasil Razia Januari–Juli 2026
KOTAAGUNG, majalahglobal.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung memusnahkan barang-barang sitaan hasil razia periode Januari hingga Juli 2026, Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran Lapas Kotaagung dalam memperkuat keamanan dan ketertiban serta mencegah peredaran barang terlarang di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Pemusnahan dilaksanakan di lingkungan Lapas Kelas IIB Kotaagung dan diikuti seluruh jajaran pegawai. Kegiatan tersebut turut dihadiri Aparat Penegak Hukum (APH), yakni perwakilan Polres Tanggamus dan Kodim 0424/Tanggamus.
Apel kegiatan dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung, Ruh Harijadi.
Sebelum pemusnahan dilakukan, rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Sitaan oleh Kalapas, pejabat struktural serta perwakilan warga binaan. Penandatanganan tersebut menjadi bagian penting dalam proses administrasi sekaligus bentuk transparansi dan pertanggungjawaban terhadap barang-barang yang telah diamankan melalui kegiatan razia.
Berdasarkan data yang disampaikan, barang sitaan tersebut terdiri atas 64 unit handphone, 30 kepala charger, 49 USB, 45 headset, 52 gulung kabel, 74 botol beling, 9 senjata tajam rakitan, 37 besi, 7 gunting, 9 cutter, 4 rokok elektrik, 40 korek api gas, 9 kaleng, 42 alat pencukur kumis, 7 sikat gigi, 1 kipas angin, 14 sendok, 5 pinset, 17 kaca dan 1 powerbank.
Seluruh barang sitaan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat kembali digunakan.
Pelaksanaan razia dan pengamanan barang terlarang tersebut tidak terlepas dari peran aktif jajaran Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) di bawah koordinasi Ka. KPLP Sugi bersama para petugas pengamanan.
Ka. KPLP Sugi menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus dilakukan secara konsisten sebagai langkah preventif untuk mencegah masuknya barang terlarang sekaligus menjaga stabilitas keamanan di dalam Lapas.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan melaksanakan razia secara berkala. Tidak hanya melakukan penindakan ketika barang terlarang ditemukan, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan agar gangguan keamanan dan ketertiban dapat diminimalisasi. Keamanan Lapas merupakan tanggung jawab bersama, sehingga kami mengajak seluruh petugas dan warga binaan untuk bersama-sama mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Sugi.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Kotaagung Ruh Harijadi menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi peredaran maupun penggunaan handphone secara ilegal di dalam Lapas.
Menurutnya, keberadaan handphone yang tidak sesuai ketentuan dapat menjadi salah satu faktor yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban serta membuka celah terjadinya pelanggaran tata tertib.
“Saya pribadi maupun sebagai pimpinan Lapas Kotaagung tetap berkomitmen bahwa handphone adalah barang haram bagi warga binaan di Lapas Kotaagung. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan. Kami mengajak seluruh warga binaan untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Ruh Harijadi.
Ia juga mengingatkan warga binaan untuk memanfaatkan Wartelsus sebagai sarana komunikasi resmi yang telah disediakan oleh Lapas.
“Komunikasi dengan keluarga tetap dapat dilakukan melalui sarana resmi yang telah disediakan. Manfaatkan Wartelsus dengan baik. Jangan mengambil risiko dengan menyimpan atau menggunakan handphone secara ilegal karena selain melanggar aturan, hal tersebut juga dapat berdampak terhadap hak-hak warga binaan,” lanjutnya.
Ruh Harijadi menambahkan, keamanan dan ketertiban di dalam Lapas bukan semata-mata menjadi tanggung jawab petugas, tetapi membutuhkan dukungan seluruh warga binaan.
“Kami ingin membangun Lapas Kotaagung yang aman, tertib dan kondusif. Untuk mewujudkannya, diperlukan komitmen bersama. Petugas menjalankan tugas pengawasan dan penegakan aturan, sementara warga binaan juga harus memiliki kesadaran untuk tidak melakukan pelanggaran,” pungkasnya.
Pemusnahan barang sitaan tersebut menjadi bentuk nyata keseriusan Lapas Kelas IIB Kotaagung dalam menindaklanjuti hasil pengamanan sekaligus memperkuat komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib dan bebas dari barang-barang terlarang.
Oleh; Andi Raya
081272255678










