HALMAHERA SELATAN – Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara PWOD mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polda Maluku Utara. Desakan itu buntut dari laporan tiga wartawan yang mengaku mengalami intimidasi dan penghinaan saat bertugas di Desa Kampung Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Kamis 6/8/2026.
Insiden tersebut terjadi saat para jurnalis melakukan peliputan terkait dugaan aktivitas penebangan dan pengolahan kayu di wilayah tersebut.
*Kronologi Versi Wartawan*
Menurut keterangan ketiga wartawan, saat itu mereka hendak melakukan konfirmasi kepada sejumlah personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Maluku Utara yang berada di lokasi.
Situasi memanas ketika salah satu jurnalis mengambil dokumentasi foto sebagai bagian dari kerja jurnalistik. Para wartawan mengaku kemudian diminta menghapus foto tersebut oleh orang-orang yang mengaku anggota Polda Malut.
Lebih lanjut, para wartawan juga mengaku mendapat ucapan yang dinilai tidak pantas dari salah satu orang yang disebut sebagai pimpinan tim di lokasi.
“Kamu HOMO ya masa kamu mau konfirmasi empat mata sama saya,” demikian pengakuan wartawan menirukan ucapan tersebut.
Peristiwa itu disebut terjadi di hadapan anggota Polsek Obi.
*PWOD: Ini Persoalan Sistemik*
Ketua Umum DPP PWOD, Feri Rusdiono, SH, mengecam keras peristiwa tersebut. Ia menilai dugaan tindakan ini bukan hanya persoalan individu.
“Ini bukan sekadar oknum, ini sudah mengarah pada persoalan sistemik. Jika benar ada keterlibatan unsur pimpinan, maka Kapolri tidak boleh ragu. Harus ada tindakan tegas, bahkan pencopotan jabatan jika terbukti,” tegas Feri dalam keterangan tertulisnya.
Feri juga menyoroti dugaan pemaksaan penghapusan dokumentasi sebagai bentuk yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 jelas melindungi kerja jurnalistik. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers, dan Pasal 18 mengancam pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers. Kalau aparat sendiri yang diduga melanggar, ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya.
PWOD juga meminta agar tujuan kehadiran aparat di lokasi tersebut turut diusut.
“Ada informasi mereka datang menggunakan fasilitas dari pihak tertentu. Ini harus dibuka. Jangan sampai ada konflik kepentingan,” katanya.
*4 Tuntutan PWOD ke Kapolri*
PWOD secara resmi mendesak Kapolri untuk:
1. *Mengevaluasi total* jajaran Polda Maluku Utara
2. *Memerintahkan Propam Mabes Polri* melakukan pemeriksaan independen
3. *Menindak tegas* oknum yang terbukti bersalah sesuai aturan yang berlaku
4. *Menjamin perlindungan* terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik
“Kapolri harus turun langsung. Jangan biarkan kasus ini ditangani setengah hati. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang intimidasi terhadap pers di daerah lain,” tegas Feri.
Feri juga mengingatkan kewajiban anggota Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian untuk menjunjung tinggi hukum, HAM, serta etika profesi.
*Polda Malut Belum Beri Keterangan*
Hingga berita ini ditayangkan, Polda Maluku Utara melalui Kabid Humas belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi dan identitas personel yang berada di lokasi kejadian.
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk keberimbangan pemberitaan.
“Negara ini negara hukum. Polisi harus menjadi pelindung rakyat dan menjunjung tinggi kebebasan pers,” tutup Feri.
(Tim/Red)










