Majalahglobal.com, Mojokerto – Komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menjaga tata kelola keuangan daerah kembali mendapat pengakuan. Hal itu ditandai dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh DPRD Kabupaten Mojokerto pada Senin (6/7/2026).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ayni Zuroh tersebut dihadiri Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum atau Gus Barra, Wakil Bupati dr. Muhammad Rizal Octavian, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Persetujuan ini menjadi langkah penting sekaligus bukti sinergitas antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
*WTP Ke-12 dan Pendapatan Lampaui Target*
Dalam pandangan akhir fraksi-fraksi, salah satu capaian yang paling disorot adalah keberhasilan Pemkab Mojokerto kembali meraih opini *Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)* dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Ini merupakan WTP ke-12 yang diraih secara berturut-turut.
Juru Bicara Fraksi PKS, *Arif Afifuddin*, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, WTP adalah bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, realisasi pendapatan daerah juga mencatatkan kinerja positif. Sepanjang 2025, pendapatan daerah terealisasi sebesar *Rp2,824 triliun* atau *102,10%* dari target yang ditetapkan.
“Ini menunjukkan kerja keras jajaran pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan dan memastikan setiap program dapat berjalan,” ujar Arif.
*Catatan Konstruktif Untuk Optimalisasi 2026*
Sebagai mitra pemerintah, DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan strategis agar pelaksanaan anggaran di tahun mendatang dapat lebih optimal dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Fraksi PKS menyoroti realisasi belanja daerah yang mencapai *Rp2,774 triliun* dari pagu *Rp2,978 triliun*. Begitu juga dengan belanja modal yang terealisasi *Rp297,84 miliar* atau *87,26%*.
“Catatan ini kami sampaikan agar ke depan perencanaan dan pelaksanaan program, termasuk proses pengadaan barang dan jasa, dapat dipercepat. Tujuannya agar setiap rupiah APBD benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Mojokerto,” jelas Arif.
Ia menegaskan, opini WTP harus menjadi pijakan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
*Komitmen Gus Barra: Evaluasi Jadi Kunci Peningkatan Layanan*
Menanggapi masukan dari DPRD, Bupati Mojokerto Gus Barra menyampaikan apresiasi atas pembahasan yang berlangsung konstruktif.
Ia menegaskan, pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Seluruh masukan, kritik, dan saran dari anggota dewan menjadi perhatian kami. Ini akan kami jadikan bahan evaluasi agar pelaksanaan APBD Tahun 2026 yang saat ini berjalan dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat,” ujar Gus Barra.
Dengan semangat “Guyub Rukun Membangun Mojokerto”, Pemkab berkomitmen untuk terus membenahi proses perencanaan, mempercepat realisasi program, dan memastikan pembangunan infrastruktur serta layanan dasar berjalan tepat sasaran.
*Menuju Pemerintahan yang Lebih Baik*
Dengan disetujuinya Raperda LPJ APBD 2025, selanjutnya rancangan tersebut akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Capaian WTP ke-12 dan realisasi pendapatan di atas target menjadi modal kuat bagi Pemkab Mojokerto. Ke depan, fokus utama adalah memastikan tata kelola keuangan yang baik ini berbanding lurus dengan peningkatan kualitas jalan, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
Karena bagi Pemkab dan DPRD Mojokerto, tujuan utama pengelolaan anggaran bukan hanya angka-angka di atas kertas, tetapi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto. (Jay/Adv)










