mahkota555

Mantan Anggota DPRD Halsel IB Diduga Tawarkan Uang ke Wartawan Terkait Pemberitaan BBM Subsidi

HALMAHERA SELATAN – Mantan anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, berinisial IB, diduga menawarkan sejumlah uang tunai kepada wartawan. Penawaran itu terjadi setelah wartawan mengonfirmasi dugaan pengangkutan bahan bakar minyak subsidi jenis minyak tanah sebanyak 5 ton di Dermaga Pasar Baru Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kamis 25/6/2026.

 

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, terlihat BBM subsidi jenis minyak tanah dalam jumlah 5 ton yang diangkut menggunakan kapal long boat. BBM tersebut menurut keterangan IB merupakan miliknya.

 

Usai dikonfirmasi, IB diduga mencoba memberikan uang tunai kepada wartawan. Nominalnya belum diketahui pasti. IB berharap pemberitaan tidak dilanjutkan.

 

“Ini uangnya ambil saja untuk beli rokok atau beli apa saja tidak apa-apa, kalau bisa tidak perlu diberitakan,” kata IB dalam rekaman yang diterima wartawan.

 

Wartawan menolak pemberian uang tersebut. Penolakan dilakukan mengingat kelangkaan BBM di Halmahera Selatan dan kebijakan harga BBM dari pemerintah.

 

Mengaku Jual di Atas Harga Agen

IB menyebut BBM tersebut akan dibawa ke Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan. Ia juga mengaku membeli dari agen Rp3.500 per liter dan dijual ke warga Rp7.000 per liter.

 

“Dibawa ke Desa Dowora. Harga beli di agen tiga ribu lima ratus rupiah dijual ke warga tujuh ribu rupiah per liter,” ujarnya.

 

Majalahglobal.com belum dapat memverifikasi secara independen dokumen pembelian, izin angkut, dan izin niaga BBM milik IB.

 

Konfirmasi ke Sejumlah Pihak

Hingga berita ini diturunkan, Majalahglobal.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada IB, Polres Halmahera Selatan, Kejaksaan Negeri Halsel, KSOP Kelas II Babang, dan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku.

 

Belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut terkait dugaan penawaran uang ke wartawan, pengangkutan BBM subsidi, dan penjualan di atas HET.

 

Catatan Hukum & Etika Jurnalistik

1. *Dugaan Suap*: Pemberian/penawaran uang ke wartawan agar tidak memberitakan dapat masuk Pasal 13 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor. Wartawan menolak sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 6.

2. *BBM Subsidi*: Distribusi & harga BBM subsidi diatur Perpres 191/2014 dan Kepmen ESDM. Penjualan di atas HET dapat diproses hukum.

3. *Asas Praduga Tak Bersalah*: IB berhak didampingi kuasa hukum. Kompas.com menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers Pasal 5 ayat 1.

4. *Hak Jawab*: IB, Polres Halsel, Kejari Halsel, KSOP Babang, dan Pertamina berhak memberikan hak jawab atau koreksi atas pemberitaan ini.

 

Pemberitaan ini dibuat berdasarkan pantauan di lapangan, keterangan narasumber, rekaman audio/video, dan upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Redaksi akan memperbarui berita apabila ada keterangan resmi dari pihak terkait. (Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *