Rutan Sukadana Gandeng PERADI Lampung Timur, Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Binaan
SUKADANA, majalahglobal.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana terus menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak-hak warga binaan. Sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) yang telah terjalin, Rutan Sukadana bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Lampung Timur menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan, Kamis (11/06/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Sukadana tersebut dibuka oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Revil Trinando, yang hadir mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak, kewajiban, serta prosedur hukum yang sedang mereka jalani.
Dalam sambutannya, Revil Trinando menegaskan bahwa pemberian akses informasi dan bantuan hukum merupakan bagian penting dari pelayanan pemasyarakatan yang berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia.
“Penyuluhan hukum ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas IIB Sukadana dalam memastikan setiap tahanan memperoleh haknya untuk mendapatkan informasi dan bantuan hukum yang memadai. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap proses hukum yang sedang dijalani sehingga mereka dapat menjalani setiap tahapan dengan lebih baik dan penuh kesadaran hukum,” ujar Revil Trinando mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana.
Materi penyuluhan disampaikan langsung oleh Ketua DPC PERADI Lampung Timur, Abdul Wahid, S.H., M.H. Dalam paparannya, ia menjelaskan berbagai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan pidana, hingga mekanisme memperoleh bantuan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya memberikan edukasi hukum, DPC PERADI Lampung Timur juga menyatakan komitmennya untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada warga binaan yang membutuhkan, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan selama proses peradilan, hingga menjadi kuasa hukum bagi tahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung secara interaktif. Warga binaan memanfaatkan sesi diskusi dan tanya jawab untuk menyampaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi serta memperoleh penjelasan langsung dari para advokat yang hadir.
Mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Revil Trinando menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan DPC PERADI Lampung Timur.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPC PERADI Lampung Timur atas dukungan dan kolaborasi yang terus dibangun bersama Rutan Sukadana. Sinergi ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan layanan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, serta memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak-hak tahanan. Ke depan, kerja sama ini akan terus kami perkuat guna mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan,” tegasnya.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, Rutan Kelas IIB Sukadana berkomitmen untuk terus memperluas kerja sama dengan organisasi profesi advokat maupun lembaga bantuan hukum sebagai upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.
Oleh: Andi Raya
081272255678










