mahkota555

Bayar Parkir Berlangganan, Motor Hilang Tak Diganti: Advokat Hanum Gugat Wali Kota Mojokerto hingga Bapenda Jatim

Bayar Parkir Berlangganan, Motor Hilang Tak Diganti: Advokat Hanum Gugat Wali Kota Mojokerto hingga Bapenda Jatim
Kolase Advokat Hanum investigasi terkait hak-hak masyarakat termasuk menanyakan upah jukir di Kota Mojokerto dan Bukti Pendaftaran Gugatan ke PTUN
Majalahglobal.com, Mojokerto – Warga Kota Mojokerto naik pitam. Sudah bayar parkir berlangganan untuk setahun, tapi masih ditarik uang tiap hari di jalan. Lebih apes lagi, saat motor hilang di lokasi parkir, tak ada yang mau tanggung jawab.

 

Atas ironi itu, Ninik Rokhainiyah, warga Jalan Batok, Wates, resmi menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Didampingi kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 83/G/TF/2026/PTUN.SBY, 11 Mei 2026.

 

Yang digugat tak main-main: Wali Kota Mojokerto, Kapolresta Mojokerto, dan Bapenda Jatim. Ketiganya dinilai terkait penyelenggaraan parkir berlangganan yang dinilai mencederai rasa keadilan.

 

“Kalau pemerintah mewajibkan rakyat membayar parkir tahunan, maka seharusnya pemerintah juga hadir memberikan perlindungan nyata. Minimal ada jaminan asuransi kendaraan hilang atau rusak saat parkir di kawasan Kota Mojokerto,” tegas kuasa hukum, Senin (11/5/2026).

 

Menurutnya, rakyat dipungut tiap tahun atas nama “berlangganan”, tapi di lapangan tetap bayar ke juru parkir. Ironisnya, ketika kendaraan hilang, warga dilempar ke ruang hampa. “Jangan rakyat diwajibkan setor uang tiap tahun, tapi ketika motor hilang jawabannya hanya: ‘itu bukan tanggung jawab kami’. Kalau begitu, uang rakyat sebenarnya dipakai untuk apa?” ujarnya.

 

Kuasa hukum menyindir tajam: “Ini seperti membeli payung dari negara, tetapi ketika hujan datang, rakyat tetap disuruh kehujanan sendiri.”

 

Fakta lain, polisi justru sibuk mengungkap kasus curanmor di Mojokerto. Artinya, risiko kehilangan kendaraan nyata. Tapi warga yang sudah bayar langganan tak dapat jaminan keamanan. “Polisi sibuk mengungkap curanmor, artinya risiko kehilangan kendaraan itu nyata, bukan khayalan. Tetapi masyarakat yang diwajibkan membayar parkir berlangganan justru tidak mendapatkan perlindungan konkret,” lanjutnya.

 

Lewat gugatan ini, ada 6 tuntutan utama yang diajukan:

1. Ada asuransi jika kendaraan hilang/rusak saat parkir.

2. Warga yang sudah bayar langganan tak dipungut lagi di lapangan.

3. Fasilitas parkir layak, aman, dan manusiawi.

4. Juru parkir resmi dan profesional.

5. Stop pungli berkedok parkir.

6. Keamanan parkir dijamin bersama aparat.

 

Bapenda Jatim juga disorot. Jangan hanya fokus tarik retribusi, tapi abai kualitas layanan. “Jangan sampai parkir berlangganan hanya menjadi ritual tahunan pemungutan uang rakyat, tetapi nihil peningkatan pelayanan. Jalan dipenuhi parkir semrawut, pungutan tetap berjalan, kendaraan hilang masyarakat disuruh ikhlas,” kritiknya.

 

Gugatan ini berharap PTUN Surabaya menguji legalitas dan tanggung jawab penyelenggaraan parkir berlangganan. “Dalam negara hukum, rakyat bukan objek pungutan tanpa perlindungan. Rakyat adalah subjek hukum yang memiliki hak atas pelayanan, kepastian, dan keadilan,” pungkas kuasa hukum.

 

Saat dikonfirmasi, Sekdakot Mojokerto, Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, dan Kadishub Kota Mojokerto belum merespon hingga berita ini ditayangkan.

 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, A.T.D., M.M. mengucapkan terima kasih atas informasi beritanya.

 

“Saya belum dapat laporan dari Kadishub terkait hal tersebut,” ucapnya (24/4/2026).

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto M. Hekamarta Fanani menyatakan, parkir berlangganan dijalankan sesuai regulasi. Dengan sistem prabayar, masyarakat justru diuntungkan karena tidak perlu membayar setiap kali memarkir kendaraan.

 

“Program ini memberikan kemudahan dan efisiensi biaya bagi masyarakat dibanding sistem parkir konvensional,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

 

Menurutnya, kebijakan parkir berlangganan turut mendongkrak pendapatan asli daerah yang digunakan untuk pemerataan pembangunan. Selain itu, skema ini diyakini mampu menekan kebocoran retribusi parkir di lapangan.

 

“Masyarakat tidak lagi melakukan pembayaran berulang kepada juru parkir, sehingga sistem menjadi lebih tertib dan transparan,” katanya.

 

Kamis (16/4/2026) lalu, Dishub bersama tim gabungan dari unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, dan Satpol PP turun ke lapangan untuk menyosialisasikan kepada jukir agar tidak memungut biaya dari kendaraan pelat kota yang sudah berlangganan. Kabid Dalops dan Perparkiran Dishub M. Nurhadi menyebutkan, setiap kendaraan berlangganan memiliki stiker khusus sebagai penanda.

 

“Kalau sudah ada stiker, wajib digratiskan, jangan ditarik,” ucapnya.

 

Nurhadi mengimbau para jukir menolak jika ada warga yang tetap memberi uang parkir. Sebaliknya, ia meminta masyarakat segera melapor bila mendapati jukir yang memaksa menarik tarif.

 

“Kalau jukir tetap memaksa minta uang parkir, laporkan ke Dishub biar kami tindaklanjuti,” paparnya.

 

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan UU nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *