Deklarasi Anti Halinar di Lapas Kotaagung, Kalapas Ruh Harijadi Tegaskan Zero Tolerance
KOTAAGUNG, majalahglobal.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung menggelar Deklarasi Anti Halinar (handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba) sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas, Kamis (23/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Lapas Kelas IIB Kotaagung ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai dan warga binaan. Upacara dilaksanakan dengan penuh kedisiplinan dan khidmat, mencerminkan keseriusan seluruh elemen dalam menolak segala bentuk pelanggaran.
Deklarasi ditandai dengan pengucapan Ikrar Anti Halinar secara serentak oleh peserta upacara. Ikrar tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret memperkuat pengawasan internal serta menutup celah praktik-praktik terlarang yang berpotensi merusak sistem pemasyarakatan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran seluruh pihak akan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari di lingkungan lapas.
Kepala Lapas Kotaagung, Ruh Harijadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran Halinar.
“Tidak ada ruang bagi handphone ilegal, pungutan liar, maupun narkoba di dalam Lapas Kotaagung. Kami berkomitmen menerapkan zero tolerance. Siapa pun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pemberantasan Halinar sangat bergantung pada integritas seluruh petugas serta dukungan aktif warga binaan. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan kondusif.
Oleh: Andi Raya










