mahkota555

Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Arah Pajak dan Retribusi Daerah

Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Arah Pajak dan Retribusi Daerah
Foto bersama
Majalahglobal.com, Mojokerto – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang digelar di Gedung Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto pada Selasa (31/3) siang, menjadi momentum penting dalam penetapan arah baru kebijakan daerah, khususnya di sektor pajak dan retribusi daerah.

 

Rapat yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 14.30 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, bersama jajaran DPRD Kabupaten Mojokerto. Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Dalam forum tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir sebagai bentuk sikap politik terhadap Raperda yang telah dibahas bersama. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil telah melalui proses pembahasan yang matang, partisipatif, dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.

 

Selain itu, DPRD Kabupaten Mojokerto juga menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi ini menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah sekaligus pijakan dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan ke depan.

 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Mojokerto yang akrab disapa Gus Barra dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

 

“Kami menyampaikan terima kasih atas rekomendasi yang telah diberikan DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025. Hal ini menjadi masukan berharga bagi kami dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini juga menegaskan bahwa perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

 

“Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya.

 

Rapat paripurna ini juga menetapkan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penetapan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah yang berkelanjutan.

 

Selain itu, DPRD turut menyampaikan hasil Reses III Tahun 2025 dan Reses I Tahun 2026 sebagai wujud penyerapan aspirasi masyarakat. Hasil reses tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.

 

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan pula penandatanganan sejumlah berita acara penting, di antaranya berita acara penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2025, berita acara persetujuan bersama antara Bupati Mojokerto dan DPRD terhadap Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah, serta berita acara pembahasan bersama terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.

 

“Melalui rapat paripurna ini, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan DPRD diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Gus Barra. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *