mahkota555

Kades Jikohai Diduga Gunakan BBM Subsidi Untuk PETI, Gelapkan DDS Sebagai Modal

Halsel – Kepala Desa (Kades) Jikohai Kecamatan Obi Barat, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di dua titik lokasi yang berbeda dikepulauan Obi, Halsel.

 

 

keterlibatan Kades Jikohai Kec. Obi Barat, berinisial ALJ dalam PETI menggunakan BBM subsidi bukan baru pertama kali.

 

Melainkan aktifitas ilegal yang dilakukannya berjalan sejak beberapa tahun terakhir, hingga kini masih terus beroprasi tanpa ada pencegahan. (25/03/2026).

 

Dari hasil pantauan Wartawan dilokasi PETI yang terletak di Desa Manatahan Kec. Obi Barat, beberapa waktu lalu, sekitar pukul 16:01 Wit.

 

Terlihat ALJ turun dari sebuah long-boad berisi puluhan gelong BBM subsidi jenis solar yang diduga di pergunakan ke mesin Disel untuk memutar matrial emas dalam tromol miliknya.

 

ALJ yang menggunakan baju kos bergaris-garis dan topi putih serta mengendong sebuah tas belakang warna coklat, berjalan menuju dilokasi tromol.

 

Usai melihat Wartawan, ALJ diduga bergegas menghindar dan pergi ke arah pantai menuju Desa Anggai, dengan long-boad bermuatan matrial ampas emas untuk dikelola dalam tong disana.

 

Anto, merupakan salah satu karyawan ALJ yang ditugaskan untuk menjaga dan mengelola tromol di Desa Manatahan Kec. Obi Barat, Halsel.

 

Saat dikonfirmasi, Anto mengaku puluhan tromol yang di jaganya milik ALJ. Aktifitas tromol juga menggunakan BBM subsidi.

 

“Iya tromol punya Kades Jikohai, solar subsidi yang dipakai di mesin Disel tapi diantar langsung oleh Kades, jadi kita tidak tau apa-apa soal ini,” Ungkap Anto.

 

Ketika ditanya soal ampas matrial emas, anto juga mengaku diangkut ke tambang ilegal di Desa Anggai, untuk dikelola di sana.

 

“Kalau ampasnya dibawah ke Desa Anggai dengan bodi (long-boad) untuk dikeloa dalam tong, soalnya disini belum ada tong jadi semua ampas dari Desa Manatahan dibawah kesana,” Cetusnya

 

Informasi lain diperoleh Media, mtersebut tambang ilegal yang dilakukan Kades Jikohai, selama ini diduga mengunakan modal Dana Desa (DD) tanpa memperhatikan Desa dan Warganya sendiri.

 

Sehingga kerap kali musim hujan banjir melanda di pemukiman Warga, lantaran tak ada saluran irigasi dan minim pembagunan fisik di Desa tersebut.

 

“Setelah Kades buka tambang, kemungkinan besar dana desa yang dijadikan modalnya. Karena sejak beliau (Kades) usaha tambang tidak peduli dengan pembangunan Desa, entah dana Desa dikemabakan.

 

Apa lagi musim hujan turun, banjir mengalir ke pemukiman Warga dipenuhi dengan lumpur sisah-sisah banjir,”Jelas Warga enggan menyebutkan nama.

 

penyalahgunaan BBM subsidi, meskipun kasus spesifik yang menggabungkan Dana Desa (DDS) dengan PETI mungkin berbeda Wilayah hukumnya.

 

Namun, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang melibatkan korupsi Dana Desa dan penyelewengan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi Masyarakat, bukan untuk kegiatan pertambangan ilegal.

 

Akhir-akhir ini, Kades Jikohai ALJ juga sontak viral di beberapa Media online Biro Halsel, atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, hingga membuat Warganya merasa geram terhadap perbuatan pelanggaran hukum pidana dilakukannya tanpa tersentuh oleh hukum yang berlaku di Negeri Republik Indonesia.

 

Terkait hal ini, Kades Jikohai ALJ saat dimintai klarifikasi via telfon dirinya mengaku sedang sibuk mengurus pekerjaannya di kebun, sehingga belum memberikan tanggapan.

 

“Saya masih ada sibu kerja dikebun jadi nanti sudah ya,” Singkat Kades (25/3/26).

 

(Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *