mahkota555

Desak BK Secepat Menindak Dugaan Pemerasan Oknum DPRD Halsel, BARAH Akan Turun Ke Jalan

Halsel – Dugaan kasus pemerasan belasan juta rupiah terhadap beberapa pejabat kepala Desa yang dilakukan oleh dua oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Malulu Utara. Berinisial l sebagai wakil Ketua menyeret nama N sebagai Ketua disalah satu komisi merupakan dalang dibaliknya, fenomena Moral yang baru pertama kali terungkap ke publik di bumi Saruman dan ini bukan hal biasa, melainkan masalah besar yang harus di tanggapi dengan serius karena Jabatan anggota DPRD adalah jabatan amanah yang di percayakan oleh rakyat melalui pemilu.

 

 

Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Adi Hi. Adam mengatakan selain tugas dan fungsi DPRD yang di amanatkan oleh perundang undangan, ada juga tugas moral dan tugas kemanusiaan yang harus di jalankan.

 

“Tetapi, dugaan kasus pemerasan dan janji jabatan adalah bentuk penghianatan terhadap Perundang undangan dan penghianatan terhadap moral sebagai wakil rakyat,” Kata Adi melalui rilisan resminya yang diterima Media ini via pesan whatsAPP pada minggu (31/01/2026).

 

Menurut Adi, dugaan kasus ini hukumnya harus di proses dan ini sudah masuk kategori Gratifikasi atau lebih berat lagi suap menyuap.

 

“Ini masuk tipikor sebagaimana yang diatur dalam UU tipikor Definisi Gratifikasi yang Dianggap Suap menyuap sebagaimana yang diatur dalam  UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

 

Kalau dugaan ini benar terjadi, maka Unsur pidananyanya terpenuhi. Unsur Pidana yang terpenuhi karena dilihat dari kronologis kasusnya yang di sampaikan oleh beberapa korban ke kepada empat orang Wartawan yang mengetahuinya.

 

Anggota DPRD tidak memiliki kewenangan atau otoritas untuk menentukan jabatan di suatau pemerintahan Atau Eksekutif, ajdi apabila anggota DPRD menjanjikan jabatan kepada seseorang dengan kompensasi uang, maka ini adalah kejahatan terhadap legeslatif.

 

Perbuatan tersebut, selain melanggar Perundang undangan Dugaan kasus ini juga telah tegas melanggar sumpah jabatan serta tatatertib sebagai anggota DPR, oleh karena itu badan kehormatan secepatnya menindak kasus ini guna menjaga marwah lembaga,”Jelas Adi

 

Ia menegaskan, “dalam amanat UU No. 23 Tahun 2014 DPRD memiliki Fungsi pengawasan sala satunya adalah mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih termasuk Pemerasan atau suap karna jabatan namun yang terjadi di Halsel Oknum anggota DPRD malah melakukan dugaan Pemerasan karna jabatan di eksekutif maka ini adalah kejatana luar biasa yang harus segera di selesaikan di BADAN KEHORMATAN DAN APH.

 

Sehingga, Barah secara tegas akan mengawal dan turun ke jalan Bila dalam waktu dekat badan kehormatan tidak bertindak tegas. “Kami akan konsolidasi turun ke jalan melakukan aksi didepan kantor DPRD Halmahera Selatan, dan sekretariat partai,”tegas Ketua Barah Adi

 

Sementara, kedua oknum DPRD Halsel, I dan N belum juga memberikan tanggapan resmi hingga berita kedua ini diturunkan.

 

(Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *