Pasuruan – majalahglobal.com : Subdit III Jatanras Polda Jatim menangkap seorang suami yang tega menjual istrinya untuk berhubungan seks dengan pria lain di sebuah vila daerah Pasuruan.
Pelaku penjual istri tersebut adalah Nurul Hidayat (22) yang menjual istrinya berinisial PR (20) untuk bermain seks threesome dengan pria hidung belang.
Ia yang telah menikah dengan PR selama 2,5 tahun dalam pernikahan keduanya tersebut telah dikaruniai satu anak yang berusia 5 bulan.
“Saya sudah 1,5 tahun menikah dan punya satu anak,” kata Nurul Hidayat menjawab pertanyaan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, Rabu, (3/7/2019).
Ia mengakui tega untuk menjual istrinya karena untuk melunasi hutang biaya persalinan sesar kelahiran anak mereka. Bahkan istrinya sepakat dengan tawaran suaminya untuk menjualnya ke lelaki hidung belang.
“Buat nyaur (lunasi) hutang operasi sesar Rp 8 juta. Kini tinggal Rp 1 juta,” pungkas buruh pabrik ini.
Menurutnya, pengguna jasa threesome yang ditawarkan melalui media sosial (medsos) Twitter ini adalah orang-orang yang berasal dari wilayah Jatim, seperti Jember, Malang dan sebagainya.
“Pemakainya dari Jember, Malang, tapi mainnya di Prigen,” ujar Leonard.
Ia mengaku, memasang tarif istrinya senilai Rp 1, 5 juta untuk sekali kencan dengan pria lain, sekaligus juga dengan dirinya di saat yang bersamaan.
“Ikut main juga (threesome), swinger belum pernah,” tambah Nurul Hidayat.
Leonard menambahkan, aksi ini baru sebanyak empat kali dilakukannya dalam kurun waktu tiga bulan. Namun bila dilihat dari akun Twitter tersangka, polisi menduga lebih dari itu.
“Kalau akunnya dibuka kurang lebih sudah tiga bulan tapi followersnya cukup banyak ini, ada 2 ribu. Apakah memang tiga bulan masih kita dalami, pengakuan yang bersangkutan seperti itu,” urainya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan pelaku ditangkap saat melakukan hubungan seks threesome dengan pelanggannya berinisial BS (35) asal Yogyakarta yang berdomisili di Malang. Penangkapan dipimpin AKP Aldy Sulaeman.
“Setelah tarif yang diminta disepakati pelanggan. Pelaku bersama istrinya kemudian mencari tempat untuk melayaninya. Lokasi bermain threesome biasanya berada ditengah-tengah antara kota pelanggan dengan tempat tinggal pelaku. Dia ini kan dari Tuban, tapi di media sosial (medsos) ngakunya dari Semarang. Misal pelanggannya berasal dari Jember atau Malang, ya dia mencari vila di Prigen,” jelas Leonard, Rabu (3/7/2019).
Dari hasil penyelidikan, diketahui jika BS merupakan pelanggan keempat Nurul Hidayat. Pelanggan dan suami istri ini kemudian bertemu di Vila Yosi, Prigen, Pasuruan pada Senin (1/7) lalu.
Sesampainya di vila yang disepakati, ketiganya kemudian melakukan hubungan intim. Saat berhubungan intim inilah petugas kepolisian melakukan penggerebekan, dan didapati Nurul Hidayat sedang berhubungan badan bersama istrinya serta BS.
“Kami lakukan penggerebekan dan langsung mengamankan ketiganya,” urainya.
Nurul Hidayat ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, PR dan BS hanya sebagai saksi korban dalam perkara ini.
Sejumlah barang bukti diamankan berupa uang tunai senilai Rp 1,7 juta, dua celana dalam, handphone, sprei, bra, handuk, pakaian dalam perempuan dan selimut.
Karena terdapat unsur mengadakan dan memudahkan cabul dengan orang lain disertai upaya untuk mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara dan pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara,” tegasnya. (Daffa)











