Majalahglobal.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto akhirnya berhasil menagih kewajiban PT Telkom Indonesia. Perusahaan telekomunikasi itu harus membayar sewa Ruang Milik Jalan (Rumija) sebesar Rp 13.461.263.133,00 setelah sebelumnya dihentikan sementara kegiatan usahanya karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengapresiasi kepatuhan PT Telkom dalam menaati peraturan daerah. “Dengan mentaati peraturan, perusahaan penyelenggara telekomunikasi berarti turut aktif mendukung pembangunan di Kota Mojokerto,” kata Ning Ita.
Pemkot Mojokerto menegaskan bahwa penataan dan pengawasan infrastruktur telekomunikasi akan terus dilakukan secara konsisten. Mereka juga mengimbau seluruh penyelenggara telekomunikasi untuk mematuhi regulasi daerah sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan Kota Mojokerto. (Jay)










