mahkota555

Surat Rekomendasi

Dengan surat petunjuk ini, DPMD Kabupaten Mojokerto/Inspektorat Kabupaten Mojokerto menindaklanjuti surat permohonan kerjasama Persatuan Wartawan Mojokerto Raya (PWMR).

 

Dengan ini, DPMD Kabupaten Mojokerto/Inspektorat Kabupaten Mojokerto menyatakan bahwa kerjasama publikasi media bisa dialokasikan melalui APBDes dengan ketentuan melalui kegiatan lain sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa yang dibuktikan adanya berita acara sesuai Permendes Nomor 7 Tahun 2023.

 

Terkait anggaran publikasi media disesuaikan dengan kemampuan masing-masing melalui anggaran Pendapatan Asli Desa atau Bagi Hasil Pajak.

 

Mohon anggaran kerjasama publikasi dengan PWMR dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) yang ditetapkan terakhir pada tanggal 30 September 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *