mahkota555

Sabung Ayam di Perning dan Gunung Gedangan, 5 Tersangka Ditahan

Sabung Ayam di Perning dan Gunung Gedangan, 5 Tersangka Ditahan
Penunjukan barang bukti
Majalahglobal.com, Mojokerto – Sabung ayam di Dusun Sidogede Desa Perning dan Jalan Kedungsari Kelurahan Gunung Gedangan digrebek polisi, 5 tersangka dilakukan penahanan.

 

Hal itu terungkap saat Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan kejadian tersebut dalam konferensi pers di Aula Polres Mojokerto Kota, Selasa (27/5/2025).

 

Pada hari Sabtu 17 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya sabung ayam menggunakan taruhan uang dan tanpa mempunyai izin dari Pemerintah Daerah.

 

“Atas informasi tersebut, pada sekira pukul 14.00 WIB kami melakukan penggerebekan di Dusun Sidogede Desa Perning dan Jalan Kedungsari Kelurahan Gunung Gedangan. Selanjutnya 5 tersangka saat ini telah kami ditahan di lapas Mojokerto,” ungkap AKP Siko.

 

Dijelaskannya, tersangka melakukan judi sabung ayam dengan cara para pemain bersepakat untuk mengadu ayam jago miliknya dengan menggunakan taruhan uang. Kemudian mereka membuat kesepakatan dalam mengadu ayam jago tersebut. Biasanya menggunakan 3-5 air. Artinya ayam jago yang diadu tersebut 15 menit pertama diberikan 1 air dan ayam jago tersebut diistirahatkan 5 menit untuk diberi minum dan dimandikan biar sehat kembali.

 

“Setelah itu diadu kembali hingga 3-5 air sampai ada salah satu ayam jago itu dinyatakan kalah atau menang. Dan pemilik ayam jago tersebut yang menang tersebut akan mendapatkan uang taruhan sesuai dengan yang disepakati,” papar AKP Siko.

 

Ditambahkannya, motif tersangka melakukan judi sabung ayam untuk mendapatkan keuntungan tambahan penghasilan kebutuhan sehari-hari.

 

“3 tersangka sabung ayam yang diamankan berinisial RS, SN, dan AT. Sementara 2 tersangka lainnya berinsial SR dan HT merupakan pemilik lahan sabung ayam,” ucap AKP Siko.

 

Masih kata AKP Siko, barang bukti yang diamankan berupa 4 ayam jago, 1 buah keber atau arena judi sabung ayam, 1 karpet warna biru, 1 buah jam dinding, dan uang Rp 1.925.000.

 

“5 tersangka kami kenakan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Jadi 2 tersangka yang merupakan pemilik lahan ini mendapatkan bagi hasil 10%. Sementara jumlah taruhan dalam seharinya kurang lebih mencapa Rpi 5 juta,” ujar AKP Siko. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *