Pacitan – Warga Desa Kayen, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, menyambut antusias adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pasalnya mereka sudah menanti-nanti program tersebut agar dapat segera mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Program PTSL dianggap sangat membantu rakyat kecil untuk memperoleh sertifikat tanah, hal itu karena biaya yang terjangkau. Dengan adanya program tersebut akhirnya cita-cita masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki akan segera terwujud.
“Alhamdulillah saya dan masyarakat lain merasa sangat dibantu dengan adanya program PTSL ini, satu bidang tanah telah saya daftarkan” ucap salah satu warga Desa Kayen yang enggan di sebut namanya Jum’at (16/05/2025).
dirinya beserta keluarga sudah lama ingin mengurus sertifikat tanah miliknya. Namun terkendala biaya, karena untuk mengurus sertifikat secara reguler biayanya dirasa tidak dapat dijangkau olehnya dan keluarga.
Tidak mau melewatkan momen berharga program PTSL, dia akhirnya mendaftarkan satu bidang tanah kepada panitia PTSL Desa Kayen, untuk biaya satu bidang yang didaftarkan, ia mengaku membayar sejumlah uang sesuai kesepakatan Musdes Kayen.
Sementara itu, Surato Ketua Panitia PTSL Desa Kayen mengatakan, program kolektif pengurusan sertifikat tanah tersebut memang sangat dinanti oleh masyarakat terutama desa Kayen ini, karena jika mengurus pendaftaran sertifikat tanah secara mandiri atau reguler, mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak murah.
“Warga Desa Kayen sangat antusias, menyambut program PTSL ini, soalnya kalau mengurus sendiri butuh biaya antara Rp 5 sampai 15 juta,” katanya.
“Dengan kuota kurang lebih 960 bidang dari Badan pertanahan nasional itupun sebenarnya masih kurang, warga yang mendaftar lebih dari kuota yang diberikan oleh BPN, dan saya berharap, kalau bisa mendapatkan tambahan kuota lagi. “ujar Ketua Pokmas PTSL Desa Kayen.
Lebih lanjut Suroto menambahkan, sesuai keputusan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Kayen, biaya pengurusan PTSL ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama.
“Sesuai Musdes Kayen, biaya ini berlaku sama, baik untuk warga Desa Kayen maupun untuk warga dari luar Desa Kayen yang memiliki tanah disini,” jelasnya.
Kepala Desa Kayen Setyo Darmoko, menuturkan, proses pengurusan PTSL seluruhnya ditangani oleh panitia. Sedangkan pemerintah desa hanya sebagai fasilitator.
“Harapannya, warga segera memanfaatkan program PTSL ini, karena dengan mendapat kepastian hukum atas tanahnya, akan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (Mhd)










